Sebayak 36 tersangka kasus kejahatan yang beraksi di wilayah hukum Polres Mojokerto berhasil diamankan, total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 101.880.000. Bahkan dalam aksinya, pelaku tidak segan melukai korbannya.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, 36 tersangka ini merupakan hasil ungkap kasus yang dilakukan jajaran Polres Mojokerto dan Polsek-polsek selama 12 hari dalam Operasi Sikat Semeru 2018.
AKBP Leonardus Simartama Kapolres Mojokerto mengatakan, ada 43 kasus dengan 36 tersangka yang diamankan sejak tanggal 5 hingga 16 September 2018. “Yang paling banyak kasus pencurian dengan pemberatan dan curanmor” ungkapnya.
Kapolres juga merinci, 43 kasus yang diungkap diantaranya 28 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), 2 kasus pencurian dengan kekerasan (curas), 9 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan 2 kasus penipuan serta 1 kasus penyalahgunaan senjata tajam.
Sementara itu AKP M Sholhin Fery, Kasatreskrim Polres Mojokerto menekankan bahwa dari 43 kasus yang diungkap, kasus curat menempati posisi paling banyak, yakni 28 kasus dengan jumlah tersangka 26 orang. “Ini sebagian besar hasil ungkap kasus yang terdahulu, namun berhasil diungkap sekarang,” ungkapnya.
Pernyataan feri ini sekaligus menerangkan pencurian dengan pemberatan (curat) meskipun kasusnya sudah lama, tetap menjadi atensi pihak kepolisian. Seperti pelaku kejahatan yang Sudja masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron.(fam/udi)
Baca juga :