Daftar tunggu atau waiting list pemberangkatan calon jamaah haji di Mojokerto mencapai 23 tahun. Artinya, kalau mendaftar di tahun 2018 maka akan berangkat pada tahun 2042. Lamanya daftar tunggu ini menunjukkan semakin banyaknya ummat muslim di Mojokerto yang ingin melaksanakan rukun islam yang kelima ini.
Informasi yanh dihinpun suaramojokerto.com, saat ini kuota jamaah haji Indonesia telah dikembalikan seperti semula oleh pemerintah Arab Saudi, namun tidak banyak memengaruhi masa tunggu keberangkatan calon jamaah haji. Hal inilah yang membuat Kementerian agama mengambil langkah-langkah percepatan.
Mukti Ali, Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Kabupaten Mojokerto mengatakan, data Siskohat (Sistem Komputerisasi Haji Terpadu) menunjukkan bahwa masa tunggu sekarang sudah mencapai 23 tahun. Lamanya antrean ini karena ada ketimpangan antara kuota cjh yang diberangkatkan dengan dengan porsi pendaftar haji setiap tahunnya. “Jumlah pendaftar lebih banyak ketimbang kuota jamaah haji yang diberangkatkan,” ungkapnya.
Mukti Ali mencontohkan, jamaah haji yang berangkat tahun ini sebagian besar mereka yang mendaftar pada tahun 2010. “Yang daftar semakin banyak, sementara kuota pemberangkatan setiap tahunnya tetap,” terangnya.
Kata Mukti Ali, Kemenag telah membuat sejumlah aturan agar proses haji bisa lebih efektif, diantaranya dengan melalukan identifikasi terhadap sejumlah CJH yang menyatakan menunda. Kalau dua tahun mrnunda, maka datanya bakal dihapus dari waiting list. “Kemenag memberi deadline paling lama dua tahun kepada CJH yang menunda, kalau menunda lagi akan dimasukkan antrean baru,” tegasnya.
Sekedar informasi, setiap tahun jumlah kuota haji Mojokerto sekitar 1750 jamaah, namun yamg tidak melunasi sekitar 350 jamaah. Sisa 350 kursi ini tidak secara otomatis dipakai jamaah asal.mojokerto, melainkan kembali ke Kemenang sehingga secara otonatis jumlah kuota Kabupaten berkurang,(sma/udi)
Baca juga :