Kepala Desa Kedungmaling, Sooko, Mojokerto, Kukuh Suwoko yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri melakukan perlawanan dengan mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Pengajuan praperadilan ini sudah resmi didaftarkan ke PN Mojokerto oleh tim kuasa hukum tersangka dari AnB Law Office, Rabu (27/09).
Jaka Prima SH, Kuasa hukum AnB Law Office mengatakan, penetapan tersangka oleh penyidik Kejari Kabupaten Mojokerto dinilai unprocedural. Karena alat bukti yang dikantongi tak memenuhi batasan minimal, dua alat bukti. “Yang ada, hanya kuitansi pinjaman uang,” ungkapnya.
Ditambah lagi, Kata Jaka, kwitansi pinjam sementara kades yang ditandatangani kliennya, Kukuh Suwoko, juga belum diuji keabsahannya. Patut diduga ada keterlibatan sekdes maupun perangkat lain karena ada tandatangan yang sengaja dipalsukan. Hingga saat ini, kliennya masih berkeyakinan tidak bersalah, apalagi menggunakan uang negara untuk kepentingan pribadi.
Jaka juga mempertanyakan, kalau hanya kwitansi peminjaman uang yang dijadikan alat bukti, kenapa hanya klien saya saja yang jadi tersangka?. “Ada orang lain yang melakukan hal yang sama, yakni Kaur Kesra dan Kaur Keuangan. Dua orang ini seharusnya juga ditetapkan sebagai tersangka,” imbuhnya.
Tim kuasa hukum Kukuh juga mempertanyakan besaran kerugian yang ditudingkan tim penyidik dari Kejari Mojokerto yang dinilai masih buram. “Ada hasil audit dari Inspektorat dan audit dari BPK, ini mana yang akan dipakai penyidik ?. Semua masih buram dan kita berharap praperadilan ini bisa menganulir keputusan Kejarinyanh sudah menetapkan kliennya sebagai tersangka” tegasnya.
Sementara Agus Hariyono SH, Kasi Pidana Khusus Kejari Mojokerto mengatakan, penetapan tersangka yang dilakukan penyidik sudah sesuai prosedur dan ada proses yang dilalui, seperti pembinaan dari Inspektorat agar segera mengembalikan uang namun tidak dilakukan tersangka.
“Kami tidak abuse off power. Kami taat asas dan sebelum penetapan tersangka ada proses dan tahapan yang kita lalui. Silahkan mengajukan praperadilan, karena itu menjadi hak tersangka,” katanya.
Seperti diketahui, Kukuh Suwoko, Kades Kedungmaling sudah ditahan Kejari dan ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan proyek fiktif di desanya. Seperti pembangunan jembatan, poskamling dan lampu PJU. Total kerugian negara yang ditudingkan sebesar Rp 223 juta.(sma/udi)
Baca juga :