Cabuli Santri, Kiai di Mojokerto Dilaporkan Polisi

Modus Kembalikan Keperawanan

Polres Mojokerto menerima laporan kasus dugaan pencabulan anak dibawah umur yang diduga dilakukan seorang pengasuh pondok pesantren (kiai) asal Kecamatan Kutorejo, Mojokerto kepada para santriwatinya.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, dugaan pencabulan ini sudah dilakukan kiai berinisial S (55) sejak delapan bulan lalu. Bahkan korbannya lebih dari satu santriwati, dan kasus ini pun dilaporkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto.

Orang tua berinisial ST, yang melapor ke Polres Mojoketo mengatakan, menurut pengakuan anaknya yang menjadi korban pencabulan, perbuatan cabul pengasuh pondok itu dilakukan setiap bulan. “Anak saya setiap satu bulan selalu digituin, dia diajak ke ndalem (rumah kiai), lalu dilucuti pakaiannya, ini sudah dalapan bulan,” katanya,. Selasa (02/10).

ST juga menceritakan, modus yang digunakan pelaku berinisial S ini untuk mengembalikan kesucian atau keperawanan. “Jadi awalnya, korban dituduh tidak perawan dan diancam disampaikan ke wali santri kalau tidak mau di ritual,” tambahnya.

Setelah korban berhasil dirayu, dan masuk ke rumah kiai tersebut, korban diminta buka hijab dan buka baju bagian atas. “Pakaian yang bawah dilepas oleh pelaku, setelah itu diraba-rana dan dicabuli,” terangnya.

Sementara Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP M Solikhin Ferry membenarkan adanya laporan kasus pencabulan tersebut dan saat ini sudah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto. “Laporannya sudah kami terima, korban lapor ke Polsek Kutorejo, saat ini masih proses penyelidikan,” katanya.(sma/udi)

Baca juga :