Tuntutan guru honorer di Kabupaten Mojokerto agar kesejahteraannya dinaikkan alhirnya direspon kalangan anggota Dewan. Hal itu terlihat dari proses hearing yang dilakukan DPRD bersama eksekutif.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, hasil hearing tersebut memunculkan kesepatakan antara eksekutif dan DPRD. Dianyaranya memenuhi dua dari empat tuntutan para honorer, yakni memberikan tunjangan yang layak, serta menurunkan SK honorer agar bisa mendapat sertifikasi.
Anggota I DPRD Kabupaten Mojokerto, Rindahwati mengatakan, dua tuntutan tersebut akan diakomodir eksekutif dan disetujui DPRD, yakni soal tunjangan dan penerbitan SK. “Kalau soal membatalkan rekrutmen CPNS tahun 2018 dan pengeshan RUU ASN, itu bukan kapasitas pemerintah daerah,” ungkapnya.
Hal Yang sama juga diungkapkan Kusairin, Ketua Komisi 1 yang menilai besaran insentif guru honorer sebesar Rp 175 ribu tiap bulan sangat jauh
dari asas kepatutan dan kelayakan. “Kita minta agar dinaikkan menjadi Rp 1 juta, Itu cukup pantas,” ungkapnya.
Sementara secara terpisah, Kabag Hukum Setdakab Mojokerto Tatang M, mengatakan, untuk menaikkan besaran insentif para honorer sebenarnya bukan masalah yang sulit. Karena, pemda sudah mempunyai Perda No-
mor 6 Tahun 2007 tentang
Penyelenggaraan Dunia Pen-
didikan.
Menurut Tatang, dalam pasal pasal 28 ditegaskan, pemda diperbolehkan memberikan kesejahteraan ke pendidik berupa honorarium. “Hanya butuh kebijakan dari
eksekutif dan legislatif,” terangnya.
Sementara mengenai penerbitan SK, Pemda cukup kesulitan karena akan bersinggungan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Guru Honorer. “Di aturan ini, pemda sudah tak lagi diperbolehkan mengangkat tenaga honorer,” tambahnya.
Sekedar informasi, dalam rapat hearing eksekutif dan legoslatif di gedung DPRD Kabupaten Mojokerto dihadiri Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Badan Pengelolaan, Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan BKPP.(sma/ADV)
Baca juga :