Nekat Jual 22 Arisan Fiktif, Wanita asal Mojokerto Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
Mojokerto – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto akhirnya menjatuhi hukuman atau vonis kepada terdakwa kasus arisan fiktif, yakni Imelda Magdalena dengan hukuman 2 tahun …… Selengkapnya,
