Jual Miras Tanpa Ijin, Swalayan di Mojokerto Dirazia Pol PP
Pol PP Kota Mojokerto menyita 43 botol minuman keras (miras) yang dijual di swalayan tanpa dilengkapi izin, pemiliknya pun dipanggil dan terancam penjara 6 bulan. …… Selengkapnya,
Pol PP Kota Mojokerto menyita 43 botol minuman keras (miras) yang dijual di swalayan tanpa dilengkapi izin, pemiliknya pun dipanggil dan terancam penjara 6 bulan. …… Selengkapnya,
Suara Mojokerto@ 2018 - 2024 | suaramojokerto.com