Polisi Ungkap Fakta Baru, Kasus Bayi Dibuang Di atas Genting di Mojokerto

Petugas kepolisian terus mendalami kasus pembuangan bayi yang dilakukan oleh gadis berusia 19 tahun asal Kota Mojokerto.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, ada fakta baru yang berhasil diungkap bahwa bayi yang baru lahir itu dilempar dari kamar mandi ke atap genting.

AKP Sodik Efendi, Kasatreskrim Polresta Mojokerto mengatakan, sejauh ini anggota telah melakukan pemeriksaan beberapa saksi mata, mulai seorang laki-laki yang diduga kuat menghamili gadis tersebut sekaligus ibu pembuang bayi, sebelum menjalani perawatan di rumah sakit.

Dari hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku gadis berusia 19 tahun asal Kelurahan Sentanan, Kecamatan Kranggan itu dengan sengaja melemparkan bayi yang baru lahir ke atap melalui jendela kamar mandi lantai dua.

“Usai melahirkan, si ibu bayi ini melemparkan jabang bayinya dari kamar mandi melalui jendela ke atap rumah tetangganya yang bersebelahan,” terangnya, Senin (06/04/2020).

Dugaan kuat, gadis itu tega melakukan hal tersebut. Sebab dia tidak menginginkan bayi laki-laki tersebut karena hamil di luar nikah. Petugas kepolisian juga masih menunggu hasil visum dari petugas ahli, dalam hal ini pihak kedokteran.

“Kita masih menunggu hasil visum, sejak di lempar oleh ibunya apakah ada luka pada si bayi laki-laki ini. Sebab bayi ini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit,”jelasnya.

Di lain sisi, pihak kepolisian juga belum bisa memintai keterangan terhadap terduga pelaku. Sebab, hingga kini gadis berusia 19 tahun itu masih dalam tahap pemulihan di rumah sakit.

Sementara itu, pembuangan bayi itu terjadi di Kelurahan Sentanan, Kecamatan Kranggan. Lokasi pembuangan bayi berada tepat di atap rumah. Jarak antara jendela kamar mandi lantai dua dengan atap diperkirakan memiliki ketinggian mencapai 2 sampai 3 meter.

Sebelumnya, warga di Jalan Piere Tendean Kelurahan Sentanan, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto pada Jumat 3 April 2020 sekitar pukul 21.05 WIB, telah digegerkan bayi yang dibuang di atas genting. Bayi berjenis kelamin laki-laki itu diduga di buang oleh sang ibu karena hasil hubungan gelap.

Bayi itu ditemukan oleh salah satu warga bernama Farida (32) dan suaminya Prapto (36) di atap rumah salah seorang warga bernama bapak Daniel.

Berawal saat ibu Farida ini mendengar suara keras tangis seorang bayi yang ada di atas genteng rumah, karena curiga dirinya pun memanggil suaminya untuk mengeceknya.

Usai ditemukan, bayi dengan berat lahir 4 kilogram itu langsung dievakuasi menuju Rumah Sakit Hasanah Kota Mojokerto sekitar pukul 21.15 WIB.

Sampai saat ini bayi dan ibunya masih mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Hasanah Kota Mojokerto. Peristiwa ini sudah ditangani oleh pihak kepolisian.

Akibat perbuatannya, gadis berusia 19 tahun itu akan dijerat dengan Pasal 80 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 308 KUHP dan atau Pasal 341 juncto Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (sma/udi)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :