Pendaftaran Pilkada Dibuka, Panwaslu Kota Mojokerto Siaga

8-10 Pendaftaran Paslon Pilwali Mojokerto

Tahapan Pendaftaran Pilakada Kota Mojokerto mulai dibuka KPU selama tiga hari, Senin hingga Rabu (8-10 Januari 2018), tahapan inilah yang juga menjadi atensi Panwaslu karena rawan muncul konflik internal partai politik.

Elsa Fifajanti, Ketua Panwaslu Kota Mojokerto mengatakan, tahapan pendaftaran Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota ini berpotensi munculnya dukungan ganda, dan panwaslu meminta parpol menyelesaikan dulu masalah internalnya sebelum mengusung atau memberikan dukungan pada pendaftaran Paslon yang berlangsung tiga hari.

“kita berpedoman pada peraturan yang ada, yakni UU 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dan kami tidak mau terjebak dalam urusan internal partai, Panwaslu akan menolak dalam hal penyelesaian konflik internal partai.” Ungkapnya.

Elsa juga mengatakan, Panwaslu sudah memberikan pemahaman kepada partai yang akan mengusung maupun mendukung agar berpedoman pada UU, bahwa paslon harus mendapat rekom dari pengurus pusat. “Rekom itu harus dari pegurus di tingkat pusat, dengan disertai tanda tangan ketua umum serta Sekjen dan stempel basah.” Ungkapnya.

Sejauh ini, Panwaslu sudah koordinasi dan menyamakan pemahaman mengenai UU dan Peraturan KPU (PKPU) No 3 tahun 2017 tentang pencalonan, yang direvisi di PKPU no 15 tahun 2017.

“Ada satu hal lagi yang termasuk baru, yaitu paslon yang mendaftar ke KPU harus mengirimkan berkas persyaratan administrasi ke Panwaslu, ini sesuai Perbawaslu No 10/2017, dan kita sudah menyurati semua parpol pengusung dan pendukung,’’ Tegas Elsa Fifayanti, Ketua Panwaslu Kota Mojokerto.(sma)

Baca juga :