Dua pelaku pembuangan bayi di Masjid Baitur Rahman, Ngembeh, Dlanggu, Mojokerto terancam hukuman 5 tahun penjara, keduanya dijerat Undang-undang perlindungan anak.
Pelaku Beatrice Achnes (22) warga Dusun Pondok Waluh, Kencong, Jember, Mahasiswi Poltekkes Majapahit Mojokerto dan kekasihnya Bayu Anggara (22) asal Desa Umbulsari, Jember, seorang pengangguran diduga dengan sengaja membuang bayinya yang baru berusia 7 hari.
AKBP Leonardus Simarmata Kapolres Mojokerto mengatakan, kedua pelaku ditangkap polisi sehari setelah pembuangan bayi dilakukan, polisi mendapat informasi adanya perempuan yang baru melahirkan seorang bayi pada 6 Januari 2018. “Persalinannya di bidan yang ada di Kelurahan Kranggan, Kota Mojokerto.” Ungkapnya.
Kapolres juga mengatakan, setelah dilakukan pengembangan kasus akhirnya
polisi berhasil meringkus kedua pelaku, “Mereka mengaku melakukan hubungan intim di tempat kos tersangka Bayu, di Perumahan Jabon Estate Mojoanyar.” Jelas Kapolres.
Sementara saat diperiksa polisi, Beatrice mengaku nekat membuang bayinya karena menuruti perintah kekasihnya dan malu mempunyai anak hasil hubungan gelap.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 76 b dan 77 b, UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun serta Pasal 305 dan 307 KUHP tentang menelantarkan anak dengan ancaman hukuman 5 – 6 tahun penjara.(sma)
Baca juga :