Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang sering disebut PRONA di Mojokerto banyak diwarnai pungutan liar (pungli), bahkan pihak aparat penegak hukum menyebut besaran punglinya antara Rp 250 ribu hingga Rp 4 juta per lahan.
Oktario Hutapea, Kasi Intel Kejari Mojokerto mengatakan, seharusnya dalam program PRONA ini semua harus gratis, warga hanya boleh dikenai biaya materai dan pemasangan patok saja. “Kalau ada biaya konsumsi boleh-boleh saja, tapi harus wajar dan transparan,” ungkapnya.
Okta juga mengatakan, pihaknya banyak menemukan adanya pungli PRONA yang dilakukan petugas dan perangkat desa. “Tidak hanya satu atau dua, tapi banyak ditemukan di desa, dan kita lebih mengedepankan pencegahan, artinya uangnya harus dikembalikan,” terangnya.
Okta juga menyebut, di salah satu desa di Kecamatan Dlanggu ada warga yang dikenai biaya hingga Rp 2,5 juta per bidang, begitu juga di Kecamatan Trawas yang membebani ratusan warga dengan biaya Rp 600 ribu per bidang.(sma)