Insiden lumpuhnya Mas Hanum Dwi Aprilia, siswi kelas XI IPS 2 SMAN 1 Gondang Mojokerto setelah terkena hukuman skot jump hingga 90 kali dinilai akibat kelalaian pihak sekolah. Ini merupakan hasil penelusuran yang dilakukan Cabang Dinas Pendidikan Jawa Timur.
Mariyono, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Jawa Timur di Mojokerto mengatakan, dari hasil penelusuran diduga ada potensi kelalaian dari pihak sekolah, diantaranya ketidaktahuan pembina ekskul.
“Kami sudah meminta verifikasi ke pihak sekolah dari MKKS, hal itu tidak ada sangkut pautnya dengan penyelenggaraan MPLS, namun sangat disayangkan pembina ekstrakurikuler kok tidak tahu ada siswanya saat kegiatan, ya tetap saja sekolahnya salah,” ujarnya.
Mariyono juga mengatakan, adanya siswi yang diberi hukuman skot jump hingga mengalami lumpuh karena cedera pada syaraf tulang punggung juga disinyalir karena lemahnya pemantauan dari pihak sekolah. “Kejadian ini menjadi pelajaran bagi seluruh pembina Ekskul agar selalu turut mengawasi semua kegiatan yang dilakukan siswanya,” tambahnya.
Sekedar informasi, Mas Hanum Dwi Aprilia, siswi asal Krian Sidoarjo yang mondok di Pondok Pesantren (PP) Al Ghoits, Desa Kedegan, Kecamatan Gondang ini mengalami lumpuh dan harus dirujuk ke RSUD Prof Dr Soekandar Mojosari untuk menjalani serangkaian pemeriksaan hingga CT scan.
Mengenai biaya pengobatan, kata Maryono, pihak sekolah SMAN 1 Gondang harus bertanggung jawab mengcover biaya pengobatan Hanum hingga sembuh, meskipun pihak keluarga saat ini memakai BPJS Kesehatan. “Kami telah memerintahkan untuk pihak sekolah menanggung biaya pengobatannya sampai sembuh,” pungkasnya.(sma)
Baca juga :