Aksi pencurian kayu hutan atau ilegal logging di Mojokerto ternyata hingga kini masih marak. Hal ini terungkap setelah Satreskrim Polres Mojokerto berhasil meringkus komplotan pencuri kayu di kawasan Trawas.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, pengungkapan pencurian kayu ini terjadi saat tim resmob satreskrim patroli pada Senin (10/09) sekitar pukul 03:30 WIB di Desa Seloliman, Kecamatan Trawas.
Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP M. Solikhin Fery mengatakan, saat patroli petugas berpapasan dengan truk yang melaju dengan kecepatan tinggi, karena merasa curiga akhirnya putar balik untuk dilakukan pengejaran
Fery juga mengatakan, saat dikejar truk tersebut justru tancap gas, hingga diberikan tembakan peringatan ke udara dan akhirnya berhasil dihentikan di Desa Kesemen, Ngoro yang jaraknya sekitar 5 km. ”Setelah dicek, ternyata truk itu mengangkut kayu curian,” ungkapnya.
Petugas akhirnya mengamankan Surono (51), warga Dusun Ngembes, Desa Penanggungan, Kecamatan Trawas, Mojokerto bersama truk nopol W 9737 B. Sedangkan lima pelaku lainnya, yakni sopir dan kuli angkut berhasil kabur.
Kata Fery, kelima pelaku berinisial CN, SR, SW, SD, dan MG hingga kini dinyatakan berstatus daftar pencarian orang (DPO) “Mereka masih dalam pengejaran,” Pungkanya.
Dala. pengungkapan kasus ilegal logging ini, petugas mengamankan barang bukti berupa 10 kayu balok lengkap dengan truknya. Pelaku dijerat pasal 83 ayat (1) UU nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman sekitar 5 tahun penjara.(fam/udi)
Baca juga :