Curi 14 Motor, Pasutri di Mojokerto Ngaku Butuh Waktu 10 Menit

Suami Diringkus Polres Jombang

Pasangan suami-istri (pasutri) di Mojokerto yang berprofesi sebagai spesialis pencuri sepeda motor berhasil diringkus Satreskrim Polres Mojokerto. Kedua pelaku bernama M. Solikhin (29) dan Yani Arita Pancanilawati alias Nila (23) warga Dusun Teras, Desa Tambakagung, Kecamatan Puri, Mojokerto.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, penangkapan pasutri muda ini berawal dari laporan Masruhan (50), warga Dusun Kepiting, Desa Temon, Trowulan yang mengetahui ciri-ciri pelaku pencuri motor di Trowulan. Tak lama kemudian polisi berhasil menangkap Nila.

AKP M. Solikhin Fery, Kasatreskrim Polres Mojokerto mengatakan, dari tangan tersangka Nila, pihaknya mengamankan satu unit motor Honda Supra 125 hasil curian di kawasan Trowulan, saat diparkir pemiliknya untuk mencari rumput.

Kata Fery, dalam melakukan aksinya, tersangka bersama suaminya, Solikhin dan berbagi peran. Nila bertugas sebagai joki saat mencari sasaran, sedangkan suaminya bertugas mengeksekusi motor. “Suaminya merusak motor dengan kunci T, Istrinya bertugas membawa kabur motornya. Namun Solikin sekarang ditahan di Polres Jombang dalam kasus yang sama,” uangkapnya.

Kasatreskrim juga mengatakan, pasutri ini termasuk spesialis curanmor dan selama ini tercatat sudah beraksi di 14 tempat kejadi perkara (TKP). Dalam sekali aksi, pelaku hanya membutuhkan waktu kurang dari 10 menit.

Pelaku juga sering beraksi di wilayah Jombang dan suaminya diringkus Polres Jombang dan masih dalam pengembangan. Sementara 14 lokasi curanmor yang dilakukan kedua tersangka diantaranya, di Trowulan 2 kali, di Jatirejo 2 kali, di Dlanggu 3 kali, dan 1 kali di wilayah Puri. ā€¯Lainnya masih proses kroscek di wilayah Mojosari, Kutorejo dan Pacet. Bahkan masih bisa bertambah,” pungkasnya.(fam/udi)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :