Polres Mojokerto berhasil meringkus tiga Debt Collector (penagih utang) yang diduga menyebabkan pelajar SMK tewas di Mojokerto saat motornya dirampas hingga pelajar terjatuh dan terlindas truk tangki.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, tiga debt collector itu bernama Kodim Amal Sujono (58) warga Desa Modongan, Kecamatan Sooko, Mojokerto, Achmad Anwar (26) warga Kelurahan Blooto, Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto dan Alen Yasa Saputra (32) warga Desa Jambuwok, Kecamatan Trowulan, Mojokerto.
Tiga tersangka ini adalah buron sejak tahun lalu, tepatnya jum’at 12 Mei 2017. Saat itu, ada enam debt collector yang mengejar Edwin Sahroni siswa SMKN 2 Kota Mojokerto asal Jombang.
Para debt collector ini mengejar korban dan menghentikan paksa dengan cara menarik korban dari belakang hingga akhirnya terjatuh dan terlindas truk tangki. Akibatnya korban meninggal dunia di lokasi.
AKBP Sigit Dani Setiyono Kapolres Mojokerto Kota mengatakan, dua pelaku sudah diamankan lebih dulu, dan tiga pelaku yang buron diamankan saat Operasi Sikat Semeru 2018. “Kita masih melakukan perburuan terhadap satu pelaku yang masih buron,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 365 (4) KUHP dan atau pasal 368 (1) KUHP Jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP dan atau pasal 359 KUHP Jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara.(fam/udi)
Baca juga :