Angka perceraian dini di Mojokerto cukup tinggi hingga mencapai ratusan kasus. Mereka tergolong masih ABG yang masih berusia belasan tahun, namun sudah menikah dan punya momongan.
Data yang dihimpun suaramojokerto.com, sepanjang tahun ini tercatat gugatan perceraian pasangan muda di Pengadilan Agana (PA) Mojokerto sebanyak 258 kasus, sejak bulan januari hingga oktober 2018.
Humas Pengadilan Agama (PA) Mojokerto, Sofyan Zefry menjelaskan, kasus percerain usia dini selama ini memang masih cukup tinggi, namun dibandingkan tahun sebelumnya termasuk menurun. “Tahun lalu mencapai 395 kasus lho,” ungkapnya.
Sofyan juga mengatakan, penurunan gugatan perceraian dini tidak lepas dari peran semua pihak yang melakukan langkah antisipasi mulai dari pencegahan pernikahan dini dan penyuluhan-penyuluhan lainnya. “Alhamdulillah, berarti mulai tereduksi dengan baik tahun ini,” katanya.
Mengenai faktor penyebab, kata Sofyan, sebagian besar karena faktor ekonomi. Namun hal ini juga dipengatuhi faktor ketidak siapan secara psikologi. “Kalau masih muda
kan hanya memikirkan bagai-
mana hidup sendiri. Apalagi
belum ada pekerjaan” pungkasnya.
Sementara data kasus gugatan perceraian di Mojokerto tahun 2017 tercatat sebanyak 1.361 perkara. Sedangkan, tahun 2018 hinggaOktober mencapai 1.024 perkara.(sma/udi)
Baca juga :