Ini Alasan KPK Jerat Tiga Kasus Bupati Mojokerto, Termasuk TPPU Rp 34 M

Baru Satu Kasus Disidangkan di Pengadilan Tipikor

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan kembali Bupati Mojokerto non aktif, Mustofa Kamal Pasa (MKP) sebagai tersangka. Kali ini MKP dijerat kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, Ada tiga kasus yang menjerat Bupati Mojokerto, MKP. Yakni, kasus gratifikasi perizinan tower senilai Rp 4,4 miliar, gratifikasi terkait proyek di Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto senilai Rp 3,7 miliar dan kini ditambahn kasus TPPU senilai Rp 34 miliar.

Febri Diansyah, Juru Bicara KPK dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (18/12) mengatakan, penyidik telah menemukan dugaan tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukan oleh tersangka MKP dengan nilai gratifikasi sebesar Rp 34 miliar.

“Tersangka MKP diduga telah menyimpan secara tunai atau sebagian disetorkan ke rekening bank yang bersangkutan atau diduga melalui perusahaan milik keluarga pada Musika Group, yaitu CV Musika, PT Sirkah Purbantara (SPU-MIX) dan PT Jisoelman Putra Bangsa dengan modus hutang bahan atau beton,” ungkapnya.

MKP juga diduga menyimpan dan membelanjakan hasil penerimaan gratifikasi, berupa uang tunai Rp 4,2 miliar, kendaraan roda empat sebanyak 30 unit atas nama pihak lain, kendaraan roda dua sebanyak dua unit atas nama pihak lain dan jetski sebanyak lima unit.

Atas perbuatannya tersebut,
MKP disangkakan melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(rid/sma)

Baca juga :