KPK kembali melakukan penyitaan sejumlah mobil yang diduga terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Mustofa Kamal Pasa (MKP) Bupati Mojokerto nonaktif. Kali ini, KPK menyita tiga unit mobil jenis Honda HRV dan Nissan March.
Penyidik KPK sampai saat ini masih menggali keterangan terkait dengan kasus itu. Tak hanya para pejabat Pemkab Mojokerto, orang dekat dan keluarga MKP juga dipanggil oleh penyidik KPK.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, ada 3 kendaraan di halaman parkir Polres Mojokerto Kota, Selasa (26/03/2019) yang diduga barang bukti yang diamankan petugas KPK. 3 mobil itu masing-masing 2 unit Honda HRV warna hitam dan silver Nopol S 1082 QH dan S 18 53 RG, serta Nissan March warna putih Nopol S 1968 RF.
Hingga kini belum diketahui siapa pemilik kendaraan tersebut, sebab belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun penyidik KPK. Namun beredar kabar, jika penyitaan aset bergerak itu diduga ada kaitannya dengan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Bupati nonaktif Mustofa Kamal Pasa (MKP).
Sementara itu, AKBP Sigit Dany Setyono – Kapolres Mojokerto Kota saat dikonfirmasi membenarkan, jika 3 barang bukti mobil itu memang di titipkan oleh pihak KPK, usai melakukan pemeriksaan sejak 19 Maret 2019 lalu. ” Untuk barang bukti 3 unit mobil roda empat sitaan KPK saat ini berada di halaman Polres Mojokerto Kota,” ungkapnya.
Kata Kapolresta, penyidik KPK hingga sekarang terus melakukan pemeriksaan sampai beberapa hari kedepan. ” Polisi siap untuk membantu KPK melakukan pengamanan dan pengiriman ke Surabaya,” katanya.
Disinggung terkait 3 mobil yang dititipkan di Polres Mojokerto Kota, apakah tentang perkara TPPU yang menjerat Bupati Non Aktif Mustofa Kamal Pasa. Secara singkat pihaknya mengatakan ” Ya” tegas Kapolresta.
Sebelumnya, KPK juga telah menyita uang tunai milik MKP sekitar Rp 4,2 miliar, kendaraan roda empat sebanyak 30 unit atas nama pihak lain, kendaraan roda dua sebanyak dua unit atas nama pihak lain dan jetski sebanyak lima unit.
Atas perbuatannya tersebut,
MKP disangkakan melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(adm/ats)