Evaluasi Penyelamatan Aset, DPRD Kota Mojokerto Gelar RDP dengan BPPKA dan BPN

DPRD Kota Mojokerto menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan dua instansi soal sertifikasi aset daerah. Kedua instansi itu yakni Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPPKA) Kota Mojokerto.

Kedua lembaga ini diminta memaparkan hasil upaya penyelamatan aset daerah pada tahun 2018. RDP berlangsung tanpa membuahkan hasil positif, lantaran ketidakhadiran pimpinan kedua instansi. Lembaga wakil rakyat itupun bakal membentuk Panitia Khusus (Pansus) penyelamatan aset daerah.

Sekretaris Komisi II DPRD Kota Mojokerto, Edwin Endra Praja mengatakan, RDP ini berangkat dari keprihatinan banyaknya aset milik Pemkot yang dikuasai pihak luar dan rawan bermasalah. “Namun dalam RDP ini, kami baru mengetahui lemahnya kinerja BPN maupun BPPKA terhadap upaya penyelamatan aset,” ungkapnya.

Edwin juga mengatakan, upaya sertifikasi beberapa aset ini tidak sebanding dengan besarnya biaya yang dikeluarkan oleh pemerintah. ”Untuk ini alokasi kita sebesar Rp1 miliar per tahun. Ini untuk pengukuran, identifikasi kasus dan monitoring. Namun kalau hanya bisa menyelamatkan sedikit aset tentu kinerja mereka harus kami pertanyakan keseriuasannya,” tambahnya.

Hal yang sama juga juga disampaikan anggota Komisi I, Denny Novianto yang meminta agar aset milik Pemkot Mojokerto itu segera diurus. ”Kalau aset -aset itu ditempati dalam jangka panjang sampai 20 tahun lebih itu bisa disertifikatkan orang lain. Apalagi kalau disewakan lagi untuk kepentingan diri sendiri. Apa jadinya,” pungkasnya.(sma/ADV)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :