566 CJH Asal Mojokerto Gagal Berangkat Haji Tahun Ini

CJH melakukan manasik haji di IPHI Jabon, Mojokerto tahun lalu

Waktu pelunasan Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahap pertama sudah ditutup, Senin (15/4/2019). Namun sebanyak 566 Calon Jamaah Haji (CJH) asal Mojokerto dipastikan gagal berangkat pada musim haji tahun ini.

Berdasarkan data sistem komputerisasi haji terpadu (Siskohat), hingga penutupan pelunasan BPIH tahap pertama tercatat ada 21 CJH asal Kota Mojokerto yang belum melunasi BPIH. Sedangkan CJH asal Kabupaten Mojokerto yang belum lunas sebanyak 545 CJH.

Mukti Ali, PHU (Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah) Kemenag Kabupaten Mojokerto mengatakan, CJH yang belum melunasi BPIH tahap pertama secara otomatis akan masuk daftar tunggu musim haji tahun depan. “Jadi, mereka dinyatakan tunda berangkat, secara otomatis masuk waiting list tahun 2020,” ungkapnya.

Mukti Ali juga mengatakan, tahun ini kabupaten Mojokerto sebenarnya mendapat kuota 2.138 cjh, namun yang melunasi sebanyak 1.593 cjh. “Total yang tidak melunasi sebanyak 545 CJH, sisa porsi keberangkatan ini akan dikembalikan ke Propinsi untuk diisi CJH usulan yang pelunasannya nanti masuk pada tahan kedua,” tambahnya.

Data yang dihimpun suaramojokerto.com, banyaknya CJH asal Kabupaten Mojokerto yang tidak melunasi BPIH ini merupakan terbanyak di 38 Kabupaten/Kota di Jatim.

Sementara mengenai alasan jamaah yang belum melunasi BPIH dan memilih menunda keberangkatan disebabkan beberapa faktor, diantaranya kurangnya persiapan baik ekonomi maupun belum siap ke tanah suci.

“Faktor penyebabnya beberapa macam, ada yang faktor ekonomi ada yang belum siap, ada juga yang memilih menunggu berangkat bersama keluarganya,” pungkasnya.

Sementara untuk Kota Mojokerto, tahun ini mendapat kuota haji sebanyak 138 CJH, namun yang melunasi sebanyak 117 dan yang tidak melunasi sebanyak 21 CJH.

Selanjutnya, siaa kuota baik dari kabupaten dan Kota akan diakumalasikan dengan sisa kuota 38 Kabupaten/Kota lainnya untuk di isi oleh calon jamaah haji cadangan.

Diantaranya dari usulan kategori lansia (lanjut usia), penggabungan mahram, dan pernah berhaji. Dengan catatan, mereka juga wajib melunasi BPIH tahap kedua. “ Pelunasan tahap kedua mulai 30 April sampai 10 Mei nanti,” tandasnya. (adm/ats)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :