Murah, Tarif Sewa Rusunawa di Mojokerto type 36 Hanya Rp 275 Ribu per Bulan

Peraturan Walikota (perwali) yang mengatur pengelolaan rumah susun sederhana sewa (rusunawa) di Prajurit Kulon, Kota Mojokerto sudah diterbitkan Walikota Mojokerto.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, dalam perwali tersebut dipatok harga sewa apartemen type 36 khusus warga miskin ini harga sewanya tertinggi sebesar Rp 350 ribu.

Mashudi, Plt Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kota Mojokerto mengatakan, pengelolaan rusunawa akan mengacu pada Perwali No 53 tahun 2019 tentang Rumah Susun Umum yang dalam waktu dekat akan disosialisasikan kepada masyarakat.

“Perwali ini untuk payung hukumnya, setelah ini saya sudah bisa mulai menyusun tahapan selanjutnya,” ungkapnya.

Mashudi juga mengatakan, langkah awal yang akan dilakukan adalah menseleksi calon penghuni rusunawa. Dan salah satu yang menjadi syarat adalah harus warga Kota Mojokerto dan berdomisili di Kota Mojokerto.

Selain itu ada beberapa indikator yang menjadi skala prioritas. Yakni, warga miskin yang belum memiliki rumah tetap dan diprioritaksan bagi mereka yang menempati tanah milik Pemkot, BUMN serta menempati bantaran sungai atau rel kereta api.

“Ada pembobotannya, jadi nantik kita akan memberikan kepada siapa yang sesuai dengan perwali itu,” terangnya.

Sememtara mengenai tarif sewa rusunawa yang berdiri 4 lanati ini dipatok dengan harga bervariatif.

Harga terendah untuk hunian dinlantai 4 sebesar Rp 275 ribu per bulan. Lantai 3 sebesar Rp 300 ribu, lantai 2 sebesar Rp 325 ribu dan lantai 1 sebesar Rp 350 ribu.

Mashudi juga mengatakan, warga miskin yang berminat menempati rusunawa ini cukup tinggi. Dari total pengajuan sebanyak 410 orang akan diseleksi menjadi 58 orang sesuai dengan jumlah hunian di rusunawa.

Setiap hunian berukuran type 36 dengan fasilitas dua kamar tidur, ruang tamu, kamar mandi dan dapur. Fasilitas itu tentunya berbeda dengan biaya listrik dan air PDAM.(sma/udi)

Baca juga :