Pemkot Mojokerto melalui Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPPKA) Kota Mojokerto menggelar program pemutihan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB bertahun-tahun, dendanya akan dibebaskan wajib pajak cukup membayar pokok pakaknya saja. Program ini digelar dalam rangka menyambut HUT RI ke 74.
Agung Moeljono, plt Kepala BPPKA Kota Mojokerto mengatakan, program pemutihan denda PBB ini sudah dilaksanakan bertahun-tahun disaat momen peringatan hari kemerdekaan RI. “Jadi progran ini digelar rutin tiap tahun, untuk memberi pelayanan kepada wajib pajak, khususnya yang memiliki tunggakan PBB, berapa tahun pun nunggak dendanya akan kita bebaskan,” ungkapnya.
Agung juga mengatakan, pemutihan PBB ini berlaku selama 2 bulan hingga 30 Septernber 2019.
“Sejak awal bulan Agustus sudah dimulai, sampai dua bulan 30 September,” ujarnya.
Sementara untuk mendapatkan program pemutihan PBB ini, tidak ada syarat khusus. Wajib pajak cukup membayar PBBnya di loket pembayaran, seperti di kantor BPPKA, jalan Letkol Sumarjo 62 Kota Mojokerto, GMSC, loket mobil keliling BPPKA dan semua kantor Cabang Bank Jatim.
Wajib pajak cukup membawa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) . Namun jika tidak ada SPPT, wajib pajak cukup hanya menyebutkan alamat atau nama sudah bisa diakses berapa pajak yang harus dibayar. Program pemutihan PBB ini diatur dalam Perwali Nomor 64 tahun 2019 tanggal 30 Juli 2019 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi PBB bagi Wajib Pajak Kota Mojokerto.(sma/ADV)
Baca juga :