Segera Dilantik, 25 Anggota DPRD Kota Mojokerto Laporkan Harta Kekayaan ke KPK

Semua anggota DPRD yang baru harus menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelum dilantik. Termasuk 25 Anggota DPRD Kota Mojokerto periode 2019-2024.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, rencananya anggota DPRD Kota Mojokerto yang baru bakal dilantik 27 Agustus ini. Dan sebanyak 25 wakil rakyat ini sudah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Komisioner KPU Kota Mojokerto, Tri Widya Kartikasari mengatakan, semua caleg terpilih sudah serahkan LHKPN dan sudah melalui verifikasi KPU. “Sudah kita check list satu per satu untuk memastikan kebenarannya, dan sudah lengkap semua,” ungkapnya, Jumat (9/8).

Tri Widya juga mengatakan, LHKPN itu dibuat oleh calon terpilih, diserahkan ke KPK, lalu tanda terimanya diserahkan ke KPU untuk konfirmasi. “LHKPN ini jadi syarat mutlak yang harus dipenuhi para caleg terpilih agar bisa dimasukkan dalam daftar usulan pelantikan. Jadi tidak melaporkan LHKPN-nya, maka tidak akan dicantumkan di dalam usulan pelantikan,” tambahnya.

Tri Widya juga memastikan, dalam waktu dekat semua persyaratan caleg terpilih untuk pelantikan akan diserahkan ke Gubernur Jatim melalui Wali Kota Mojokerto.

Sementara mengenai jadwal kepastian kapan pelantikan anggota DPRD Kota Mojokerto dilaksanakan, semua menjadi kewenangan Gubernur Jawa Timur. “Untuk penjadwalan pelantikan, itu kewenangan Gubernur,” pungkasnya.(sma/udi)

Baca juga :