Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto akhirnya menjebloskan Eks pentolan HTI Jatim, Heru Ivan Wijaya (45) asal Desa Tunggal Pager, Kecamatan Pungging, Mojokerto ke Lapas Klas IIB Mojokerto.
Heru ditahan dalam kasus ujaran kebencian terkait statusnya di media sosial mengenai Barisan serbaguna (Banser) yang diperkarakam oleh Ali Muhammad Nasir, Ketua Cabang GP Ansor Kabupaten Mojokerto pada 23 September 2018. Hingga akhirnya Hery ditetapkan sebagai tersangka.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, tersangka Heru datang ke kantor Kejaksaan Jalan RA Basuni, Sooko pada pukul 10.30 WIB. Usai turun dari mobil, Eks pentolan HTI Jatim langsung dikawal oleh tiga petugas.
Dia mengunakan baju Koko berwana putih, celana hitam berkopyah serta membawa tas berwarna orange. Usia menjalani pemeriksaan di ruang Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negri, Sekitar pukul 13.00 WIB, dia dibawa ke Lapas Klas IIB Mojokerto di Jalan Taman Siswa menggunakan mobil tahanan.
Kasi Pidum Kejari Kabupaten Mojokerto Arie Satria mengatakan, penahanan Hery dilakukan karena berkas perkara penyidikannya sudah dianggap lengkap (P21) dan kasusnya akan segera disidangkan.
“Hari ini tahap dua karena berkas penyidikan sudah P21. Tersangka kami tahan untuk 20 hari ke depan,” katanya, Kamis (15/8/2019).
Dalam kasus ini, Heru dijerat Pasal 45A juncto Pasal 28 ayat (2) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE.
Sementara kasus ujaran kebencian ini bermula dari status Heru di facebook yang diunggah 17-21 Juni 2018 menggunakan akun heruivan123@gmail.com.
Berikut isi status yang diunggah Heru dalam akun Facebooknya.
“Mengapa HTI dihadapkan melawan banser? Karena hanya banser yang bisa dipakai untuk menggebuk saudara seiman”. Kemudian tanggal 18 Juni 2018 “PBNU, BANSER, ANSOR tegakkan hukum Allah tinggalkan pertemanan dengan teroris Yahudi”. Sementara status pada 21 Juni 2018 “setelah lama berinteraksi di dumai dari semua teman FB saya yang menyerang ide KHILAFFAH ternyata ada 2 aktifis ISIS dan pemuda NU.
Sebelumnya, Eks Wakil Ketua HTI Jatim ini sempat mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kapolres Mojokerto AKBP Setyo Koes Heriyatno karena merasa tak terima.
Gugatan Heru diajukan melalui tim kuasa hukumnya, yaitu LBH Pelita Umat pada April 2019. Namun pada Kamis (11/4/2019), hakim praperadilan PN Mojokerto menolak permohonan Heru dan kasus ini akhirnya dilanjutkan.(sma/udi)
Baca juga :