Polresta Mojokerto berhasil meringkus 2 warga, karena kedapatan akan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, dua pelaku itu diantaranya berinisial ES (39), pria asal lingkungan Randegan, Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. Serta berinisial S (28) perempuan asal Desa Panyindangan, Kecamatan Buahdua, Kabupaten Sumedang, yang tinggal di depan makam Jl. Raya Lingkungan Tropodo, Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.
AKP Hendro Susanto, Kasat Reserse Narkoba Polres Mojokerto Kota mengatakan, pelaku tertangkap ketika akan menjual atau mengedarkan sabu-sabu.
“Kami mendapat informasi adanya peredaran Narkoba di wilayah Kota Mojokerto. Dari penyelidikan lebih dalam, akhirnya berhasil menangkap kedua tersangka berserta barang buktinya,” ujarnya, Senin (19/8/2019).
Menurutnya, saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan. Petugas juga menemukan barang bukti berisi 1 klip plastik isi sabu dengan berat kotor 0,35 gram. Polisi juga mengamankan 1 buah HP Merk Nokia, 1 buah HP Merk Smartfren dan 1 bungkus bekas makanan merk Pontabe.
“Guna pemeriksaan lebih lanjut, pelaku telah kita tahan. Kami kembangkan kasus ini, guna mencari dan temukan pelaku terkait,” tandasnya. (sma/adm)
Baca juga :