Pemkot Mojokerto bakal menindak tegas bagi pembangunan yang tidak dilengkapi izin mendirikan bangunan (IMB). Melalui Satpol PP, Pemkot Mojokerto akan memasang papan peringatan hingga diberi surat peringatan bahkan sampai pembongkaran.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, saat ini setidaknya ada 5 bangunan di Mojokerto yang dipasang papan peringatan oleh Satpol PP karena belum mempunyai IMB.
Sekretaris Satpol PP Kota Mojokerto, Sugiono mengatakan, penancapan papan yang bertuliskan ‘bangunan ini belum dilengkapi izin mendirikan bangunan’ ini sudah diatur dalam Perda nomer 5 tahun 2017.
“Bukan disegel tapi penancapan papan keterangan bahwa bangunan tersebut belum ada izinnya, inis esuai Perda nomer 5 tahun 2017 tentang perizinan mendirikan bangunan,” ungkapnya, Selasa (20/8/2019).
Sugiono juga mengatakan, sebelum menancapkan papan tersebut, pihaknya sudah melakukan pemantauan dan sidak, kalau pemiliknya tidak bisa menunjukkan IMB maka akan ditindak.
“Harapannya, dengan diberikan papan peringatan ini, warga sekitar merasa malu dan segera mengurus izin IMB nya,” jelasnya.
Sugiono juga mengatakan, setelah dipasang papan peringatan, pihaknya akan segeranl mengirim surat tertulis agar segera mengurus IMB, kalau tidak diindahkan surat peringatannya akan dikirim hingga 3 kali.
Kalau sudah 3 kali diberi peringatan tetap bandel, maka akan dilakukan pembongkaran sesuai perintah dari Walikota.
“Kita lakukan tahapan sesuai SOP mengacu pada Permendagri, kalau pemiliknya bandel setelah satu bulan dari surat peringatan ke 3 kali,” ujarnya.
Dengan adanya tindakan tegas ini diharapkan semua warga yang belum memiliki IMB segera mengurusnya agar tidak dilakukan pembongkaran oleh Satpol PP Kota Mojokerto.(sma/udi)
Baca juga :