Tipu Hingga Rp 118 Juta, Kades di Mojokerto Dilaporkan Polisi

Kasus penipuan dengan modus janji bisa meloloskan pada rekruitmen CPNS di Mojokerto kembali dilaporkan ke pihak kepolisian. Kali ini diduga dilakukan oleh seorang Kepala Desa yang diduga menipu hingga Rp 118 juta.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, kasus penipuan ini sebenarnya terjadi pada tahun 2017 lalu. Korbannya, Efendy Hariyanto warga Dusun/Desa Jotangan Mojosari Mojokerto.

Paurbaghumas Polres Mojokerto Ipda Tri Hidayati mengatakan, meski.kasus terjadi dua tahun lalu namun baru dilaporkan pada 14 Agustus 2019. Terlapornya seorang Kepala Desa di Pungging berinisial AM. “Sekarang statusnya masih dalam penyelidikan,” ungkapnya.

Tri juga mengatakan, tim penyidik Satreskrim Polres Mojokerto kini masih melakukan pengumpupan bukti dan keterangan, termasuk memeriksa beberapa saksi.

Kata Tri, petugas juga sudah mengantongi barang bukti pembayaran berupa 4 kwitansi. “Ada beberapa kwitansi, tapi tim penyidik masih menguji kebenarannya. Jadi masih dikaji,” tambahnya.

Sementara mengenai modus dalam penipuan rekruitmen CPNS ini sama dengan penipuan sebelumnya, yakni korban diiming-imingi untuk bisa menjadi CPNS melalui jalur patas.

Tri juga mengatakan, antara korban dan terlapor sudah Kedua saling kenal sehingga korban percaya ketika diajak berkomitmen. “Keduanya sepakat uang pelicinnya Rp 140 juta, dengan syarat anaknya jadi bisa PNS Guru,”

Kemudian, korban membayar uanhmg sebesar Rp 118 juta, namun hingga waktu berjalan selana 2 tahun, janji anaknya bakal menjadi PNS tak ada kejelasan. Korban pun menagih uangnya kembali.

“Beberapa kali ditagih, pelaku terkesan mbulet akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian,” ujarnya.

Sebelumnya, peristiwa penipuan serupa juga dialami beberapa guru dan pensiunan, seperti yang terkadi di trowulan, sejumlah warga melaporkan Aang Rusli Ubaidillah, anggota DPRD Kabupaten Mojokerto terkait penipuan CPNS dengan korban tiga orang.

Namun belakangan diketahui, pelapor dari para korban Aang ini tiba-tiba mencabut laporannya di Polres Mojokerto dengan alasan sudah diselesaikan secara kekeluargaan.(sma/udi)

Baca juga :