Kasus kejahatan perbankan dengan tersangka seorang karyawati cantik yang bertugas sebagai Customer Service (CS) Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Pungging, Vionita Rizki Yuhandari (25) bakal segera disidangkan.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, berkas perkara kasus ini sudah selesai dan akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri untuk segera diagendakan persidangannya.
M Syarief Simatupang, Jaksa Penuntut Umum dalam kasus ini mengatakan, pihaknya sudah merampungkan berkas perkara kasus ini. Rencananya hari ini, Rabu (21/08) akan dilimpahkan ke PN. “Sudah selesai, dan akan kita kami limpahkan,” ungkapnya.
Pihak kejaksaan menilai ada kejanggalan dalam kasus ini, karena tersangkanya tunggal dan hanya seorang teller CS yang memiliki keterbatasan saat transaksi, namun bisa menggelapkan uang sejumlah nasabah hingga Rp 2,1 miliar.
Sebelumnya Kapala Kejari Mojokerto, Rudy Hartono mengatakan, dari hasil penelitian tim jaksa, Vionita telah menggelapkan uang sejumlah nasabah sebesar Rp2.062.266.000. Bahkan dalam BAP ada transaksi yang dilakukan Vionita hingga Rp 524.733.000.
Menurut Kajari, kewenangan teller dalam transaksi dwngan nilai sebesar itu tentunya akan minta otorisasi atau persetujuan atasannya.
“Tidak menutup kemungkinan nilai transfer sebesar Rp500 juta tersebut, Kepala Unit minta persetujuan atasannya lagi. Jadi otoritasnya terbatas,” terangnya.
Kata Kajari, Fakta-fakta ini akan dibongkar dalam persidangan nanti. Termasuk mendatangkan saksi ahli dan pihak-pihak yang berhubungan dengan Vionita, termasuk atasannya langsung.
Seperti diketahui, Vionita Rizki Yuhandari (25) warga Dusun Krajan, Desa Wonoanti, Kecamatan Gandusari, Trenggalek teller cantik BRI unit Pungging Mojokerto diringkus jajaran Satreskrim Polres Mojokerto pada Kamis (11/04/19) lalu di sebuah kamar Kos di wilayah Kecamatan Tarik, Sidoarjo saat bersama kekasihnya.
Terdakwa Vionita dijerat Pasal 49 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 16 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan Pasal 374 KUHP jo 64 KUHP.
Sementara dalam pasal 49, ayat 1 di UU Perbangkan sudah jelas bunyinya, barang siapa dengan sengaja menghilangkan atau memasukkan atau menyebabkan tidak dilakukannya pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dokumen atau laporan kegiatan usaha atau laporan transaksi atau rekening satu bank diancam dengan penjara minimal 5 dan maksimal 15 tahun. Serta denda sekurang-kurangnya Rp 10 miliar dan paling banyak 20 miliar.(sma/udi)
Baca juga :