Setelah diamankan polisi karena diduga telah melakukan penganiayaan Santri Ponpes Mambaul Ulum Awang-Awang Mojosari Mojokerto. WN, 17, warga Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto yang juga Pengurus Pondok resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Imformasi yang dihimpun suaramojokerto.com, penetapan tersangka WN ini setelah tim penyidik Satreskrim memeriksa sejumlah saksi dan melakukan olah TKP serta melihat hasil autopsi jenazah dari Polda Jatim.
Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP M. Solikhin Fery mengatakan, pihaknya sudah menetapkan WN sebagai tersangka dan pelaku juga sudah ditahan. ’’Sudah kita tetapkan tersangka, satu orang pelaku anak,’’ ungkapnya, Kamis (22/08/19).
Fery juga mengatakan, peningkatan status ini tidak lepas dari hasil penyelidikan sekaligus gelar perkara yang dilakukan penyidik dalam kurun waktu 1×24 jam, pada Rabu (21/08/19).
Menurut Fery, pelaku secara spontan dan tidak terkontrol telah melakukan penganiayaan yang masuk kategori penganiayaan berat hingga korban meninggal dunia.
“Alasannya, karena diduga korban keluar pesantren tanpa izin. Kalau penyebab kematian korban dari hasil otopsi korban meninggal, akibat luka di kepala. Tengkorak belakang pecah,’’ tegasnya.
Seperti diketahui, korban Ari Rivaldo,16, santri Pondok Pesantren (Ponpes) Mambaul Ulum asal Kelurahan Sepanjang, Kecamatan Taman, Sidoarjo meninggal dunia setelah dihajar dan ditendang oleh seniornya atau pengurus pondok berinisial WN. Korban terbentur tembok hingga mengalami luka serius di bagian belakang kepala dan meninggal dunia.(sma/udi)
Baca juga :