Meski angka pernikahan usia dini, di Kabupaten Mojokerto perlahan mulai mengalami penurunan. Namun jumlahnya masih cukup tinggi.
Data yang dihimpun suaramojokerto.com dari Pengadilan Agama (PA) Mojokerto, hingga bulan Agustus 2019, tercatat ada 90 anak di bawah umur yang mengajukan surat permohonan dispensasi menikah.
Panitera Muda Gugatan (Panmut) PA Mojokerto, Achmad Romli mengatakan, dari total 90 permohonan surat dispensasi menikah, 81 orang diantaranya yang sudah mendapatkan persetujuan.
“Tiap tahun angkanya turun. Kalau soal penyebabnya itu dampak dari pergaulan bebas yakni melakukan hubungan seksual serta hamil di luar nikah,” ungkapnya.
Achmad juga mengatakam, mayoritas usia pemohon dispensasi menikah, pasangan wanitanya masih dibawah 16 tahun. Sedangkan pasangan pria, berusia dibawah 19 tahun.
“Kami sangat selektif untuk memberikan dispensasi menikah ini. Kalau tidak karena hamil, kami melihat secara psikologis maupun fisiknya apa sudah mampu atau siap berumah tangga,” tambahnya.
Sementara Kepala DP2KBP2 Mojokerto ,Joedha Hadi menyatakan, hingga saat ini jumlah pemohon dispensasi menikah masih tergolong tinggi. Meskipun tiap tahun mengalami penurunan.
“Memang tren-nya turun dari tahun ke tahun. Tahun 2017 di Mojokerto ada 111 pasangan yang mengajukan dispensasi menikah. Kemudian 2018 103 pasangan. Tahun ini sudah 81 pasangan,” katanya.
Penurunan angka pernikahan dini ini seiring dengan upaya pendekatan door to door yang digalakan Dinas Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan (DP2KBP2) Mojokerto.
Selain menggalakan upaya pendekatan door to door, DP2KBP2 juga melakukan upaya pencegahan dengan memberikan pemahaman kepada orang tua dan remaja mulai ditingkat rukun tetangga (RT).
“Selain itu, setiap Kepala KUA kami jadikan tokoh agama. Fungsinya memediasi agar pernikahan itu tidak dibawah umur. Karena resikonya banyak,” ungkapnya.
Menurut Joedha, pasangan yang menikah dibawah umur rentan terkena resiko. Mulai resiko gangguan kesehatan bagi si pasangan wanita maupun bayinya serta gangguan psikologis ibu bayi.
Selain itu, pasangan yang menikah dibawah umur juga rentan terjadi keretakan dalam membina rumah tangga. Seperti munculnya gugatan perceraiam ketika usai perkawinan masih sangat muda, antara satu sampai dua tahun.(sma/udi)
Baca juga :