Selain Dikebiri, Pelaku Pemerkosaan 9 Anak di Mojokerto Dihukum 20 Tahun

Pelaku pemerkosa dan pelecehan seksual asal Mengelo Sooko Mojokerto, M Aris, saat ini masih menjalani hukuman penjara hingga 20 tahun. Namun, dia juga bakal segera menjalani hukuman tambahan berupa kebiri.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, status hukum M Aris yang ditangkap karena karena memerkosa dan melakukan pelecehan seksual terhadap sedikitnya 12 anak dibawah umur ini sudah final dan memiliki kekuatan hukum tetap atau sudah inkracht.

Hukuman kebiri ini menjadi yang pertama di Mojokerto sejak terbitnya Perppu 1/2016 tentang Perubahan Kedua UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Rudy Hartono, Kepala Kejari Kabupaten Mojokerto mengatakan, pihaknya bakal segera melakukan eksekusi kebiri terhadap M Aris. Saat ini, rencana eksekusi sedang dimatangkan jaksa eksekutor. ”Saya sudah memerintahkan jaksa eksekutor untuk segera mencari dokter,” ungkapnya.

Sementara JPU M. Syarief Simatupang menambahkan, pihaknya sudah berkomunikasi dengan sejumlah dokter spesialis. Dan akan mengajukan surat ke Ikatan Dokter Indonesia (IDI). “IDI-lah yang akan menunjuk dokter spesialis untuk menjalankan putusan pengadilan tersebut,” ujarnya.

Selain hukuman kebiri yang membuatnya tak bisa ereksi seumur hidup, Aris juga akan menghabiskan sebagian hidupnya di dalam penjara.

Sebab, dalam kasus pencabulan yang pertama, Aris divonis 12 tahun penjara, dan di kasus pencabulan yang kedua dia dijatuhi hukuman penjara 8 tahun penjara karena Aris terbukti melakukan pemerkosaan seorang bocah di Perumahan Surodinawan, Kota Mojokerto.

Dengan tambahan hukuman itu, Aris akan menjalani hukuman penjara total 20 tahun. Dan total korban pemerkosaan dan pencabulannya sedikitnya ada 12 anak diwah umur.

Sementara itu, Asisten Deputi Bidang Perlindungan Anak dari Kekerasan dan Eksploitasi Kementerian PPPA Valentina Ginting kepada wartawan mengatakan, kebiri merupakan hukuman tambahan yang diberikan kepada mereka yang seharusnya memberikan perlindungan kepada anak. Misalnya, pelaku adalah guru atau orang tua. “Kalau yang di Mojokerto ini, dilihat apakah ada hubungan dekat dengan korbannya?” ungkap Valentina.

Dia juga menjelaskan, hukuman kebiri dilaksanakan setelah hukuman utama diselesaikan. Misalnya, terpidana dijatuhi hukuman 10 tahun. Dengan begitu, hukuman kebiri diberlakukan setelah masa tahanan selesai. “Yang melaksanakan adalah Kemenkes setelah mendapat perintah dari jaksa,” ungkapnya.

Hukuman kebiri diberlakukan mulai 2016. Vonis pertama dijatuhkan kepada salah satu warga di Sorong, Papua Barat. Kini pelaku masih menjalani masa tahanan dan belum mendapatkan hukuman kebiri. “Nanti, setelah keluar dan diperiksa kesehatannya, kalau memungkinkan, maka dikebiri,” ucapnya.

Hukuman kebiri diharapkan mampu memberikan efek jera kepada pelaku. Selain itu, berfungsi sebagai pencegahan karena pelaku berada di sekitar anak-anak.(sma/int/udi)

Baca juga :