Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani menyetujui usulan kenaikan iuran BPJS yang menjadi pembahasan Menteri Keuangan dan Komisi IX DPR RI.
Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Jumat (30/8/2019), kenaikan tersebut diambil untuk mengatasi defisit yang saat ini dialami oleh BPJS.
Dengan kenaikan jumlah iuran yang harus dibayar oleh peserta BPJS, diharapkan ke depan BPJS dapat berjalan mandiri dan tidak lagi tergantung pada bantuan keuangan dari pemerintah.
Kenaikan iuran BPJS tersebut akan ditandatangani Menko PMK apabila berkas sudah diterima agar segera dapat disahkan melalui peraturan presiden.
“Itu sudah menjadi hal yang sudah kita diskusikan untuk bisa memberikan penguatan kepada BPJS sehingga nantinya tidak akan defisit,” ujar Puan.
Dalam peraturan baru itu iuran BPJS diperkirakan akan naik sekitar 60 persen dengan ketentuan berdasarkan kelas peserta.
Untuk peserta kelas satu yang sebelumnya Rp 80 ribu rencananya akan naik menjadi Rp 120 ribu. Sedangkan kelas dua dari Rp 51 ribu menjadi Rp 80 ribu dan juga kelas tiga dari Rp 25.500 menjadi Rp 42 ribu.
Kebijakan terbaru ini akan mulai diberlakukan awal September 2019 mendatang.(int/sma)
Sumber Berita :
https://liputan6.com/amp/4050495/iuran-bpjs-bakal-naik-ini-besaran-jumlahnya-berdasarkan-kelas-peserta