Nekat Nyuri di Rumah Sakit, Warga Mojokerto Terekam CCTV lalu Diringkus

Aksi pencurian yang terjadi ruang rawat inap di salah satu Rumah Sakit yang ada di Mojokerto berhasil diungkap pihak kepolisian.

Satreskrim Polres Mojokerto kota telah meringkus seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial ZA (37) warga Desa Sumberwono, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, pencurian ini terjadi pada Senin 26 agustus 2019 di kamar inap Mawar 4, Rumah Sakit Kamar Medika Jalan Empunala, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.

AKP Ade Warokka, Kasat Reskrim Polresta Mojokerto mengatakan, tersangka berpura-pura sebagai pengunjung pasien dan melakukan aksi pada waktu dini hari sekitar pukul jam 03.00 WIB.

“Tersangka ZA masuk kedalam area Rumah Sakit dengan berpura-pura sebagai pengunjung pasien sambil mengamati situasi dan kondisi setiap kamar pasien. Setelah itu, masuk ke dalam kamar inap Mawar 4, karena pasien sedang tidur dan tidak ada penunggunya,” ungkapnya.

Kata Waroka, saat itulah tersangka melihat 1 buah tas selempang merk Eiger warna biru dongker yang berisi barang-barang milik korban atas nama Aldi Rakavisana. “Tersangka langsung mengambilnya dan membawanya kabur,” tambahnya.

Aksi pelaku terekam kamera CCTV Rumah Sakit dan kasus ini pun dilaporkan ke polisi. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, dan didapati ciri-ciri pelaku melalui CCTV, akhirnya pelaku berhasip diringkus.

Petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah sepeda motor Honda Vario warna putih biru Nopol S 4312 RT sebagai alat transportasi, 1 potong jaket kain warna coklat yang dipakai pelaku pada saat pencurian, 1 potong celana pendek kain warna hitam yang dipakai pelaku pada saat pencurian, uang Rp 50.000 sisa hasil pencurian dan 1 buah Flasdisk rekaman CCTV Rumah Sakit Kamar Medika.

Akibat perbuatannya, tersangka langsung dijebloskan ke sel tahanan dan dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-3e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.(sma/udi)

Baca juga :