Modus Tanya Alamat, 6 Pemuda Mojokerto dan Sidoarjo ini Nekat Rampas HP

Komplotan pemuda asal Mojokerto dan Sidoarjo berhasil diamankan polisi, karena nekat merampas HP seorang perempuan. Modus yang dilakukan 6 pemuda ini tergolong nekat, karena mereka membawa mobil yang mudah diketahui nopolnya dan mudah dikejar.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, 6 pemuda tersebut 4 diantaranya asal Mojokerto dan 2 lainnya asal Sidoarjo. Komplotan pemuda ini melakukan aksi perampasan HP pelaku ini terjadi di kawasan Jombang. Sedangkan korban bernama Lidia Suciawan (31), yang indekos di Jl Mayjen Sungkono, Desa Tunggorono, Kecamatan/Kabupaten Jombang.

AKP Azi Pratas Guspitu, Kasat Reskrim Polres Jombang mengatakan, penangkapan 6 pelaku ini setelah dilakukan penyelidikan atas laporan korban. “Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya enam pelaku ini berhasil kita tangkap. Mereka mengakui semua perbuatannya”,  katanya, Jumat (30/8/2019).

Menurutnya, Lidia yang berasal dari Komplek Pasar Kajase 01/01, Desa Wernas, Kecamatan Teminabuan, Kabupaten Sorong Selatan, Papua itu menjadi korban perampasan sekitar pertengahan bulan lalu di Jl Mayjen Sungkono, Desa Tunggorono, Jombang.

Saat itu tiba-tiba ada mobil Daihatsu Xenia nopol W-1502-YI warna putih yang berhenti di sebelah Lidia. Salah satu penumpang turun dan menghampiri perempuan tersebut, dan berpura-pura menananyakan arah jalan ke Mojokerto.

Ketika korban lengah, salah satu pelaku mendorong korban ke dalam mobil. Sehingga korban memberontak, dan justru semakin membuat para pelaku geram. Mereka kemudian memukuli korban.

Komplotan yang berjumlah enam remaja itu merampas HP milik Lidia, dan kabur ke arah Mojokerto. Sedangkan korban langsung melaporkan kejadian ini ke polisi.

Hingga akhirnya, para pelaku diringkus polisi pada Kamis (29/8/2019). Petugas juga menyita barang bukti HP xiomi Redmi Note 4 warna silver dan mobil Daihatsu Xenia nopol W-1502-YI warna putih.

Keenam pelaku adalah :

  1. Ferda Armadana alias Dana (19), warga Dusun Blere, Desa Sebani, Kecamatan Tarik, Sidoarjo,
  2. Moh Fariz (21), alamat Dusun/Desa Lengkong, Kecamatan Mojoanyar, Kota Mojokerto.
  3. Moh.Langgeng Aprilianto (20), asal Dusun Blijo, Desa Sebani, Kecamatan Tarik, Sidoarjo.
  4. Rizki Prasetyo Nugroho (19), asal Desa Balongrawe Baru, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto
  5. Moh.Salam Setiawan (19), warga Jl JokoTole II, Kelurahan/Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto
  6. FDU (17), alamat Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.

“Pelaku dijerat pasal 365 KUHP, tentang pencurian dengan kekerasan. Ancamannya, hukuman maksimal sembilan tahun penjara,”  tandasnya. (sma/adm)

Baca juga :