Polisi Tindak Lanjuti Video Panas Siswi SMPN di Mojokerto yang Viral di WA

Video tak senonoh yang diduga melibatkan siswi SMPN di Kecamatan Kutorejo, Mojokerto yang salah kirim dan viral di grup WA kakak kelasnya hingga tersebar luas, kini menjadi perhatian serius pihak kepolisian.

AKP M. Solikhin Fery, Kasatreskrim Polres Mojokerto mengatakan, pihaknya sebenarnya baru mendapat informasi terkait beredarnya video panas tersebut beberapa hari yang lalu.

Kini, pihaknya pun berencana akan menindaklanjuti, beredarnya video berdurasi 8 detik tersebut. “Yang jelas akan kami tindak lanjuti,” ungkapnya.

Fery juga mengatakan, pihaknya akan melakukan pengumpulan batang bukti dan keterangan (pulbaket), serta mengidentifikasi video yang belakangan viral dan bikin gaduh di lingkungan pendidikan di Mojokerto.

“Kami akan pelajari dulu. Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan,” tuturnya.

Selain menjadi perhatian serius pihak kepolisian. Beredarnya video syur siswa SMPN di Kecamatan Kutorejo itu juga menjadi perhatian Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan (DP2KBP2) Mojokerto.

“Iya, tiga hari lalu saya sudah mendengarnya. Bahkan saya sudah berusaha untuk melakukan klarifikasi kepada pihak sekolah. Namun, sampai hari ini, saya coba hubungi belum bisa nomor kepala sekolahnya tidak ada jawaban,” ujar Kepala DP2KBP2 Joeda Hadi.

Joeda menuturkan, pemeran video tersebut merupakan korban. Terlebih jika motif tersebarnya video syur tersebut benar-benar akibat salah kirim dan pemeran video tak senonoh itu merupakan siswi SMP Negeri.

“Maka itu, kami akan klarifikasi dulu. Apa benar itu siswi SMP Negeri di sekolah itu. Kami akan konfirmasi, apa alasannya, apakah sengaja, atau disebarkan orang lain, mungkin pacarnya yang sakit hati dan lain sebagainya. Kemudian mengapa dia membuat video itu,” jelasnya.

Tak hanya itu, Joeda juga menyayangkan jika kabar sempat dikeluarkannya siswi pemeran video syur dari sekolah itu benar adanya. Menurutnya, tidak semestinya sekolah mengeluarkan kebijakan itu. Hal itu bertentangan dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Kalau informasi itu benar, jelas sekolah keliru dalam mengambil kebijakan. Itu bukan solusi. Karena sesungguhnya dia itu korban. Hak pendidikan dia harus dilindungi, itu berdasarkan Undang-undang,” jelasnya.

Seperti diketahui, video tak senonoh berdusari 8 detil yang mempertontonkan bagian vital sekarng perempuan tersebut menjadi viral. Diduga pemeran video itu berinisial SAI siswi kelas VII SMPN di Kutorejo Mojokerto.(sma/udi)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :