Nunggu Pelanggan, Pengedar asal Mojokerto Diringkus di Depan Minimarket

Pemuda asal Mojokerto diringkus Polsek Mojoagung Jombang, karena kedapatan membawa ganja yang diduga akan di edarkan kepada calon pelanggannya.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, pelaku bernama Mukhibuddin (24) warga Dusun Padangasri RT/RW 011/004 Desa Padangasri Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto. Dia berhasil diringkus petugas Unit Reskrim Polsek Mojoagung, Jombang pada Rabu (30/10/2019) sekitar pukul 19.15.WIB, di area parkir minimarket Desa Miagan.

Kompol Paidi, Kapolsek Mojoagung mengatakan, saaat itu polisi yang sudah mengintainya, telah mendapati gerak-gerik mencurigakan pelaku.

“Diduga tersangka sedang menunggu konsumennya. Dari penggeledahan yang dilakukan, polisi mendapatkan barang bukti berupa, satu klip plastik berisikan ganja dengan berat kotor 1,50 gram,” kata Kapolsek.

Polisi juga mengamankan satu batang rokok yang tembakaunya sudah dicampur ganja, serta satu unit handphone merk Redmi Type 5A warna Putih Gold.

“Barang-barang tersebut berada didalam sebuah tas slempang warna cokelat bermotif doreng yang dibawa tersangka,” terangnya.

Saat ini pelaku berada di sel tahanan Mapolsek Mojoagung, untuk menjalani pemeriksaan. Pelaku juga dijerat Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Kita masih melakukan pengembangan, untuk membongkar pemasoknya, serta jaringan lain yang berkaitan dengan tersangka,” tegas Kapolsek. (sma/adm)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :