Driver GO-Car di Mojokerto beberapa hari lalu melakukan aksi demo, dengan tuntutan besaran insentif yang diberlakukan.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, dalam menanggapi tuntutan para driver Go-Car Mojokerto, pihak Manajemen Gojek menegaskan jika besaran insentif untuk mitra seluruh mitra Gojek Indonesia sudah diatur sesuai skema.
Alfianto Domy Aji, Regional Corporate Affairs Gojek wilayah Jatim dan Bali Nusra mengatakan, skema pemberian insentif itu selalu menyesuaikan dengan kondisi pasar dan merupakan solusi terbaik antara permintaan pelanggan dan ketersedian mitra Gojek.
“Jadi insentif merupakan apresiasi dari Gojek Indonesia kepada mitra, besarannya sesuai kinerja mereka berdasar jumlah poin. Ini adalah upaya kami dalam menjaga keberlangsungan ekosistem Gojek termasuk keberlangsungan pendapatan mitra secara jangka panjang,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Rabu (27/11/2019).
Menurutnya, poin yang berhubungan dengan skema insentif merupakan bonus tambahan yang diberikan Gojek demi menjaga kualitas layanan. Upaya manajemen memberi kesejahteraan mitra tidak hanya terbatas pada tarif dan insentif.
“Sejak awal, Gojek telah memiliki ragam inisiatif yang menjadikan mitra driver kami terdepan dalam kualitas pelayanan sehingga terus menjadi pilihan pelanggan. Kami mempelopori pelatihan pengembangan skill dan pengetahuan (BBM), akses untuk pengelolaan keuangan (Gojek Swadaya), hingga pemutakhiran super-app mitra driver Gojek,” tegasnya.
Namun, pihaknya menghormati tuntutan para driver (mitra) Go-Car yang disampaikan dalam aksi unjuk rasa di Kantor Perwakilan Gojek Mojokerto, Selasa kemarin (26/11/2019).
“Perlu kami sampaikan bahwa Gojek selalu membuka ruang diskusi dua arah antara mitra pengemudi dan manajemen secara berkala. Kami berikan kesempatan untuk menyampaikan aspirasi dan masukannya,” katanya.
Masih kata Domy, hal itu sangat penting untuk memastikan adanya inovasi berkelanjutan, sehingga Gojek terus menjadi platform pilihan utama masyarakat.
Sementara itu, Prof. Daniel M Rosyid, pengamat Teknologi Informasi Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) mengatakan, kalau driver menolak atau tidak sepakat dengan apa yang ditetapkan perusahaan, driver dapat menghentikan kerja sama.
“Memang model bisnis perusahaan IT begitu. Driver boleh menuntut, dan kalau tidak diindahkan, boleh berhenti bekerja sebagai driver,” terangnya.
Menurutnya, kemitraan itu hanya bisa berlanjut jika terdapat pembagian keuntungan dan biaya yang adil bagi kedua belah pihak. Jika tidak, perusahaan akan mati yang mengakibatkan kerugian bagi semua pihak, termasuk konsumen.
“Harus ada sharing of profit and cost yang adil. Kalau tidak, ya bisnis tadi akan mati cepat atau lambat,” paparnya.
Sebelumnya, puluhan sopir taksi online yang merupakan mitra GoJek melakukan aksi unjuk rasa didepan kantor Gojek di jalan raya Jabon, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto.
Puluhan driver menuntut keadilan dalam skema baru yang diterapkan oleh perusahaan, yakni turunnya insentif Go -Car yang semula Rp 260 ribu menjadi 65 ribu. (sma/adm)
Baca juga :