Inilho, Tukang Pijat yang Bobol 4 Rumah di Mojokerto, Lalu Ditembak Polisi

Aksi pencurian dengan modus unik yang dilakukan seorang tukang pijat ini akhirnya berhasil dibongkar pihak kepolisian. Bahkan, pelaku dihadiahi tomah panas lantaran berusaha melawan saat akan ditangkap.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, dialah pelaku yang diketahui bernama Abdul Rohman (40) warga Desa Kradenan, Kecamatan Purwoharjo, Kabupaten Banyuwangi.

Pencuri yang selalu memakai katok kolor ketika beraksi, dia meyakini dengan ilmu sirep yang dimiliki, Aksinya tak akan ketahuan oleh si pemilik rumah. Ternyata, tukang pijat ini merupakan residivis sekaligus sepesialis pembobol rumah kosong.

Kapolres Mojokerto AKBP Setyo Koes Hariyatno mengatakan, pelaku sudah beraksi di empat lokasi dengan cara yang sama dan trakhir sebelum di tangkap, dia melakukan aksi pembobolan di sebuah rumah milik panitera Pengadilan Negeri (PN) Tuban Sumargi di Desa Blimbingsari, Kecamatan Sooko, Mojokerto.

“Uniknya, dalam melakukan aksinya dia hanya mengunakan kolor. Di hadapan petugas kataya sebagai ilmu yang di percayanya agar tidak ketahuan oleh pemilik,” jelas Setyo Jum’at (03/01/20).

Dalam melakukan aksinya, pria yang sehari hari berprofesi sebagai tukang pijat ini memanjat setiap rumah yang menjadi sasaran, kemudian masuk ke rumah dengan hanya mengunakan kolor.

Tanpa sadar, lanjut Setyo aksinya terekam kamera CCTV pengintai. Dalam rekaman, pelaku hanya memakai kolor dan pemilik rumah pun tertidur pulas. Dari hasil pemeriksaan, pelaku ini bukanlah orang baru.

Di hadapan penyidik pelaku mengaku sudah melakukan aksi sebanyak 4 kali di wilayah Mojokerto. Selain itu, Abdul Rohman juga merupakan residivis di Bayuwangi.

“Pelaku melawan saat akan ditangkap, sehingga kita beri tembak pada kaki kanan,” tambahnya.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, satu buah Hp, satu celana pendek, dompet dan uang tunai sebesar 2 juta lebih.

Akibat perbuatannya, Rohman dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dalam keadaan yang memberatkan. Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara

Pria asal Banyuwangi ini diamankan oleh petugas di rumahnya di jalan Kalimas Baru Gang Buntu, Kelurahan Perak Utara, Kecamatan Pabean Cantikan – Kota Surabaya pada 23 Desember 2019.

Sementara itu, Abdul Rohman mengaku setiap melakukan aksinya dia melakukan pengintaian selama dua hari. Dirinya nekat melakukan aksi pencurian lantaran kebutuhan ekonomi. “Ya pasti ketahuan, tapi mau gimana lagi untuk kebutuhan sehari hari,” tandasnya.(sma/udi)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :