Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana melakukan pemeriksaan kembali terhadap kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka mantan Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa (MKP).
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, KPK mengagendakan berada di Mojokerto selama seminggu, mulai Selasa (21/01/2020) hingga Selasa (28/01/2020) depan.
Rencananya, ada beberapa pejabat dan orang dekat mantan Bupati Mojokerto MKP terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sebelumnya, KPK juga menahan tersangka Zainal Abidin, mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto terkait gratifikasi proyek bersama tersangka MKP.
AKBP Bogiek Sugiyarto, Kapolresta Mojokerto ketika dikonformasi membenarkan adanya pemeriksaan KPK yang akan digelar di Mapolresta Mojokerto. “Iya, di mulai besok KPK akan datang ke Polres Kota Mojokerto,” ungkapnya melalui sambungan telepon.
Kapolresta juga mengatakan, KPK akan meminjam ruangan untuk pemeriksaan selama sepekan terkait lanjutan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka MKP, mantan Bupati Mojokerto.
Sekedar informasi, MKP, mantan Bupati Mojokerto dijerat KPK dengan tiga kasus sekaligus.
Pertama kasus gratifikasi perizinan tower senilai Rp 4,4 miliar dengan melibatkan beberapa tersangka lain dari pihak swasta.
Dalam kasus ini MKP sudah divonis dan dinyatakan berkekuatan hukum tetap. Saat ini MKP sedang menjalani hukuman di Lapas Porong Sidoarjo.
Kedua, kasus gratifikasi proyek di Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto senilai Rp 3,7 miliar yang melibatkan tersangka Zainal Abidin. Kasus ini masih proses penyidikan dan belum disidangkan.
Ketiga, kasus Tindal Pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 34 miliar yang juga masih dalam penyidikan dan belum masuk ke proses persidangan.(sma/udi)
Baca juga :