13 Pengedar Narkoba di Mojokerto Diringkus, Polisi Sita 18.6 gram Sabu-Sabu

RS seorang remaja di bawah umur (16) asal Kecamatan Kutorejo, telah diamankan anggota Satnarkoba Polres Mojokerto bersama 12 tersangka pengedar Sabu dan Pil dobel L.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, dia diamankan karena keterlibatannya dalam lingkaran peredaran Sabu bersama empat jaringannya, yang selama ini menjadi target operasi petugas kepolisian.

AKBP Feby Parlindungan, Kapolres Mojokerto mengatakan, dari 13 tersangka pengedar sabu dan pil dobel L, petugas mengamankan seorang remaja masih di bawah umur. Dia adalah RS remaja asal Kutorejo, Mojokerto.

Dari hasil pemeriksaan, dia (RS) mengaku masih dua bulan menjadi pengedar sabu. Dan tergabung dalam jaringan pengedar sabu yang didapatkan dari wilayah Jombang.

“Masih dua bulan, dan saya dapat barang dari temen saya,” ujar RS, saat di tanya oleh pihak kepolisian saat Pres Rilis di Mako Polres Mojokerto, Rabu (12/02).

Masih kata Kapolres, ternyata RS merupakan satu jaringan dengan empat Pengedar lain yang sudah diamankan anggota. Mereka adalah Mubin (20), Muhammad Syiful (19), Feriyanto (22) asal Desa Karangdiyeng, Kecamatan Kutorejo dan juga Mahfud (35) asal Desa Srigading, Kecamatan Ngoro, Mojokerto.

“Jadi kelima tersangka ini merupakan satu jaringan. Mereka mendapatakan barang dari wilayah Jombang yang saat ini masih kita kembangkan,” paparnya.

Sementara salah seorang pelaku pengedar sabu bernama Mubin yang sehari-hari bekerja sebagai tukang cuci motor asal Kecamatan Kutorejo mengaku, dia mendapatkan barang tersebut dari wilayah Jombang dan sudah dua tahun menjadi pengedar narkoba.

Bahkan dia mendapatkan keuntungan sebesar Rp 800 ribu dari hasil penjualan sabu di setiap satu gramnya. “Satu gramnya biasanya saya dapat harga 1,2 juta kemudian saya pecah lagi dengan harga 200 sampai 300,” bebernya.

Selain meringkus lima anggota dalam satu jaringan peredaran sabu asal Kutorejo, polisi juga meringkus 8 tersangka pengedar sabu dan pil koplo yang tersebar di Mojokerto.

“Mojokerto ini merupakan ladang basah sebagai peredaran narkoba. Dari 13 tersangka yang kita amankan, mereka mengaku mendapatkan barang dari luar Mojokerto dan dikendalikan dari dalam lapas,” tegas Kapolres.

Dari ke 13 tersangka, petugas Satnarkoba bersama Polsek Jajaran berhasil menyita 18,68 gram sabu dan 2124 pil dobel.

Akibat perbuatanya, para tersangka dijerat Pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) Undang undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Pasal 114 ayat (2) dan/atau 112 ayat (1) Undang undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. (sma/adm)

Baca juga :