Ber-Merk, Pabrik Olahan Cokelat Kedaluwarsa di Mojokerto Digerebek Polisi

Foto : Dok/penggerebekan produsen snack pilus dan coklat kadaluarsa Desa Balongmasin, Pungging Mojokerto.th 2019

Polres Mojokerto berhasil menggerebek produsen snack berbahan cokelat tak layak konsumsi di Dusun Rejoso, Desa Payuhgrejo, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, pabrik olahan snack cokelat itu diketahui milik ND (29) warga Dusun Pangklungan, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang yang sudah beroperasi sejak tahun 2019.

AKP Dewa Putu Primayoga, Kasatreakrim Polres Mojokerto mengatakan, sebwnarnya penggerebekan produsen anak cokelat expired ini dilakukan pada bulan Januati lalu. Namun hasil uji laboratorium dari BPOM baru keluar minggu ini.

Hasil uji lab dari BPOM Surabaya tersebut menyatakan bahwa cokelat yang digunakan bahan tersebut tak layak konsumsi. “Hasilnya memang menyatakan tidak sesuai syarat mutu,” ungkapnya, Sabtu (22/02/2020)

Sementara snack cokelat yang diproduksi oleh ND, diberi Merek Cokelat Emas dan dipasarkan ke sejumlah toko kelontong di wilayah Mojokerto. Pihaknya meminta masyarakat untuk berhati-hati, karena penggerebekan Pabrik snack berbahan expired di Mojokerto ini bukan yang pertama kalinya.

Hingga kini, kasus penggerebekan produsen snack cokelat kedaluarsa ini masih tahap penyidikan dan dalam waktu dekat akan dilakukan penetapan tersangka.

Polisi sudah memeriksa sejumlah saksi dan akan segera melakukan Gelar perkara. Sedangkan barang buktinya, diantaranya berupa puluhan karung wafer dan adonan cokelat expired siap cetak, 2 mesin penggiling adonan cokelat, 4 Freezer, 2 Lemari Es, 2 Tabung Elpiji 3KG, 10 Sam wafer.dan beberapa bendel kemasan dan alat pemanasnya.

Sebelum menetapkan tersangka, Satreskrim Polres Mojokerto akan melakukan gelar perkara dan meminta keterangan dari saksi alhi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto.(sma/udi)

Baca juga :