Polres Mojokerto berhasil membongkar kasus pencurian BBM jenis solar di Mojokerto yang mencapai sekitar 1 ton solar. Pencurian ini terjadi di beberapa alat berat atau excavator milik CV Barokah.
Excavator itu sehari-harinya dipergunakan untuk aktivitas pertambangan pasir di dusun Mbursik, desa Manduro Mangun Gajah, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, pencurian solar ini nelibatkan 4 orang, salah satunya adalah karyawan CV Barokah sendiri. Modusnya, dengan cara menyedot solar dari tangki Excavator milik CV Barokah, kemudian dijual kembali.
Keempat pelaku diantaranya bernama Rudik (34) dan Sihu (45) keduanya warga Dusun Sekantong, Desa Kunjorowesi, Mojokerto. Barosi (31) warga Dusun Jurangpelen, Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Pasuruan dan Rejo (45) warga Desa Manduro Mangun Gajah, Mojokerto.
Kapolres Mojokerto, AKBP Feby DP Hutagalung mengatakan, pencurian ini dilakukan oleh tersangka Rudik yang merupakan karyawan CV. Barokah. Ia bersekongkol dengan ketiga tersangka lain untuk mencuri solar.
Modusnya, tersangka menggunakan pipa plastik untuk menguras solar dari dalam tangki alat berat Excavator tersebut. “Tersangka merusak tutup tangki Excavator lalu menampung solar itu ke dalam wadah jerigen kemasan 30 liter,” ungkapnya, Jumat (6/3/2020).
Kapolres juga mengatakan, dalam menjalankan aksinya, para tersangka Berbagi peran. Tersangka Rudik berperan menguras solar dari dalam tangki, sedangkan tiga tersangka lainnya mengakut jerigen berisi solar curian ke dalam mobil milik tersangka Sihu.
“Jadi, tersangka Sihu merupakan pemilik kendaraan sekaligus penadah soal hasil curian,” tegasnya.
Sementara mengenai hasilnya, tersangka Rudik menjual solar hasil curian senilai Rp.4000 per liter kepada tersangka Sihu, kemudian hasil penjualan solar curian tersebut dibagi rata oleh 4 tersangka.
Kemudian, solar hasil durian tersebut oleh tersangka Sihu dijual ke pasaran berharga Rp.6.200 per liter. “Tersangka sudah mencuri sebanyak 15 kali di lokasi yang sama jumlah total yang dicuri oleh tersangka ini hampir 1 ton,” terangnya.
Kasus ini terungkap setelah ada laporan masuk, kemudian dilakikan penyelidikam, hingga akhirnya petugas berhasil menangkap empat tersangka pada Minggu (01/03/2020).
Polisi juga menyita beberapa barang bukti berupa satu unit mobil Carry Nopol S 1126 PB, 24 jerigen berisi solar curian, uang tunai Rp. 1,2 juta dan dua HP milik tersangka.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 363 KHUP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(sma/udi)
Baca juga :