Ini Kriteria Kelulusan Siswa SD dan SMP di Kota Mojokerto  

Ditengah pandemi Covid-19, ada beberapa kriteria kelulusan siswa sekolah di Kota Mojokerto. Bahkan.  Hal itu mengingat perpanjangan masa belajar di rumah berlangsung hingga 1 Juni 2020 mendatang.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, kelulusan siswa sekolah mulai SD hingga SMP negeri maupun swasta di Kota Mojokerto tahun 2020 ini akan diumumkan via daring alias online. Hal itu diungkapkan oleh Amin Wachid, Kepala Dinas Pendidikan Kota Mojokerto, Kamis (30/04/2020).

Dia menjelaskan, kriteria kelulusan siswa untuk jenjang SD akan berdasarkan nilai rata-rata rapor mulai kelas IV, V dan VI. Ditambah dengan sikap perilaku budi pekerti serta ditentukan oleh rapat dewan guru. “Jadi untuk SD ditentukan nilai rapor akumulasi kelas IV, kelas VI,” tuturnya.

Sedangkan untuk kelulusan siswa jenjang SMP juga ditentukan nilai rata-rata rapor mulai kelas VII hingga IX. “Untuk SMP ditambah nilai ujian sekolah,” tambahnya.

Dia juga mengatakan, kelulusan siswa SD akan diumumkan pada 15 Juni 2020 mendatang. Sedangkan untuk SMP diumumkan pada tanggal 5 Juni nanti. “Setelah itu sekolah akan memberikan surat keterangan lulus untuk mendaftar ke sekolah berikutnya,” katanya.

Amin menyatakan, surat keterangan lulus bagi siswa nantinya akan di upload via online. “Nanti bisa di download atau akan kita kirimkan ke rumah,” ujarnya.

Dirinya pun berharap, agar pandemi Covid-19 segera berakhir, sehingga siswa bisa kembali bersekolah. “Kita harap pandemi ini segera berahir, sehingga apa ya rasa kangen ke sekolah bisa terobati,” tandasnya. (sma/adm)

Baca juga :