Ratusan warga dari Desa Lebak Jabung, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto meluruk Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto. Mereka mendesak agar Kepala Desa mereka dibebaskan.
Bahkan, mereka mengancam akan menduduki kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto apabila Kepala Desa Lebak Jabung Arif Rahman ditahan.
“Kalau Kepala Desa Kita Tak Pulang Hari ini, kami akan tetap memilih bertahan disini,” ungkap Jumarudin salah satu Kordinator aksi dalam orasinya dihadapan ratusan massa.
Selain melakukan orasi Jumarudin juga mengajak ratusan mulai dari, emak emak, pemuda hingga anak anak mengelar istighosah didepan Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto sembari menunggu hasil pemeriksaan kepala desa Arif Rahman.
Dalam asli kali ini, mereka di jaga ketat oleh aparat kepolisian. “Kita hanya berharap Pak Arif diaktifkan kembali, dan bisa pulang bersama kita hari ini,” tambahnya.
Aksi ratusan warga di mulai sejak pukul 10.00 WIB. Kedatangan mereka sekaligus mengawal pemeriksaan Kepala Desa yang kedua setelah ditetapkan tersangka pada 28 Mei 2020 yang lalu.
Hingga sampai saat ini Senin (03/8/2020) pukul 15.45 WIB. Ratusan warga yang datang dari Dusun Lebak, Dusun Jabung dan Dusun Geneng Desa Lebank Jabung ini masih bertahan di depan Kantor Kejaksaan Negri Kabupaten Mojokerto.
Dalam asli kali ini, mereka menuntut lima tuntutan lima diantaranya meminta pencabutan izin operasional CV. Sumber Rejeki di Desa Lebak Jabung, kedua memperjelas proses hukum tertutup Gusion Cloyal di Selomalang, Kabupaten Mojokerto di Polres Mojokerto.
Tuntutan ketiga, Kembalikan Arif Rahman sebagai Kepala Desa Lebak Jabung, lanjut Yani, mereka juga meminta dilakukan pemeriksaan lebih lanjut pelapor yang dianggap telah ingkar terhadap hasil musyawarah pada tahun 2014 Tentang Normalisasi Tanah Cianjuran.
Serta pemerintah segera menetapkan Kawasan Selomalang sebagai Wilayah Konservasi lingkungan dan menjadikan Desa Lebak Jabung sebagai Desa Wisata.(sma/udi)
Baca juga :