Keempat : Pangajuan bantuan akan diverifikasi oleh pemerintah pusat.
Jika dianggap memenuhi syarat dan lolos, maka bantuan sebesar Rp2,4 juta akan ditransfer ke rekening masing-masing secara langsung.
Sekedar informasi, dalam program BPUM ini, Dinas Koperasi dan UMKM hanya sebagai lembaga pengusul bagi calon penerima bantuan presiden UMKM Rp 2,6 Juta.
Selain Dinas Koperasi dan UNKM, usulan bantuan ini juga bisa dilakukan oleh :
– Lembaga koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum
– Kementerian atau lembaga
– Perbankan atau perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK
– Lembaga penyalur program kredit pemerintah yang terdaftar di OJK.
Setiap pemogon hanya diperbolehkan mengajukan di satu lembaga pengusul dan tidak berlaku bagi ASN/TNI/Polri/Pegawai BUMN maupun BUMD.(sma/udi)