Pengajuan bantuan UMKM sebesar Rp 2,4 juta melalui program Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) di Dinas Koperasi dan UKM Kota Mojokerto diperpanjang lagi.
Aris Indah Ristanti, Kabid Bina Koperasi Diskumnaker Kota Mojokerto mengatakan, hungga saat ini diskomnaker Kota Mojokerto sudah mengajukan 8.201 pemohon per 12 September 2020.
Saat ini, pengajuan bantuan UMKM di Kota Mojokerto diperpanjang lagi hingga 15 September 2020. “Sekarang kita perpanjang sampai besok (15/09/2020) pada jam kerja, mulai jam 8 pagi hingga jam 14.30 wib,” jelasnya.
Aris Indah juga mengatakan, bagi pelaku UMKM yang ingin mengajukan bantuan UMKM, harus mengisi formulir dan melengkapi persyaratan, termasuk mencantumkan nomor HP yang aktif.
Dalam program ini, Diskomnaker hanya berperan sebagai dinas pengusul dan untuk verifikasi/validasi serta penentu lolos atau tidak merupakan kewenangan pemerintah pusat.
Sementara pengajuan bantuan UMKM di Kabupaten Mojokerto, hingga 12 Septermber 2020 sudah mengajukan sekitar 31 ribu pemohon yang sudah mengajukan, sebagian sudah ter-entri dan sebaguan lagi masih dalam proses.
Susantoso, plt Lepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Mojokerto mengatakan, hingga Tahap V, total yang mengajukan mencapai 31.712 pemohon. “Ini sekitar 12 ribu pemohon masih dalam proses enrti dan dikonsultasikan ke pusat,” ungkapnya.
Susantoso juga mengatakan, pengajuan bantuan UMKM di Kabupaten Mojokerto sudah ditutup pada 10 September lalu dan hingga kini pihaknya belum mendapat perintah untuk melakukan perpanjangan pengajuan pemohon.
“Kita masih menungu petunjuk dari pusat, tapi hingga saat ini belum ada perintah untuk membuka lagi,” ungkapnya.
Sekedar informasi, kuota Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) sebesar Rp 2,4 juta ini akan menyasar 12 juta pelaku UMKM yang terdampak pandemi Covid-19.(sma/udi)
Baca juga :