Tak Pakai Masker, 13 Pekerja Bank hingga Salon Kecantikan di Mojokerto Didenda Rp 200 Ribu

Sebanyak 13 orang yang bekerja di perkantoran hingga salon kecantikan di Kota Mojokerto dikenakan sanksi tegas berupa denda sebesar Rp 200 ribu, karena melanggar Protokol Kesehatan tidak mengenakan masker.

Informasi yang dihimpun suaramonokerto.com, ke-13 orang itu diketahui tak mengindahkan protokol kesehatan, yakni enggan mengenakan masker saat bekerja. Alhasil tim gabungan dari Satpol PP Kota Mojokerto, Polresta Mojokerto dan TNI pun langsung melakukan tindakan tegas berupa sanksi administrasi.

Fudi Harijanto, Kabid Ketentraman dan Penertiban Umum Satpol Pol PP Kota Mojokerto mengatakan, sesuai Perwali nomor 55 tentang perubahan Perwali 47 2020, denda administrasi dan akan dikenakan bagi setiap masyarakat yang melanggar Protokol Kesehatan.

“Berlandaskan hal tersebut, mereka yang terjaring langsung kita kenakan sanksi tegas berupa denda, yang nantinya akan di berikan ke Dinas DPPKA untuk menjadi pemasukan Kas Daerah,”ungkapnya.

Dalam razia kali ini, pihaknya menyasar empat perkantoran hingga salon Kecantikan yang tersebar di Kota Mojokerto. Hasilnya sebanyak 13 orang yang tidak patuh protokol kesehatan.

“Di BPR Bank Jatim kita dapatkan 6 orang pelanggar yang langsung kita sanksi denda, Bank Saudara 2 orang, Kurnia Arta 2 orang, Sinar Mas Finansial 1 orang dan yang terakhir di salon kecantikan 2 orang. Total 13 orang kita kenakan denda,” ungkapnya.

Menurutnya, setiap perkantoran ataupun tempat usaha yang karyawan atau stafnya kedapatan tidak memenuhi protokol kesehatan seperti tidak mengenakan masker pada saat pelayanan, maka petugas juga akan memanggil pihak managemen.

“Bagaimanapun managemen adalah sebagaimana penanggung jawab, maka kita sertakan,” terangnya.
[sc name=”iklan-sisipan”]
Nantinya setiap pelanggar protokol kesehatan yang terjaring dan dikenakan denda administrasi akan langsung membayar ke dinas DPPKA.

“Setiap orang yang terkena razia akan kita sita KTP-nya dahulu dan di BAP. Selanjutnya disuruh mengambil di Satpol PP. Kemudian kita beri sanksi sosial. Sedangkan yang denda langsung ke dinas BPPKA, uang itu masuk ke kas daerah,” tegasnya.

Dirinya menegaskan, petugas gabungan tak akan segan melakukan penutupan hingga pencabutan izin suatu usaha, jika tidak mengindahkan protokol kesehatan.

“Ini masih kita beri teguran, bila mana masih melanggar akan kita beri surat teguran kembali sampai tiga kali. Jika tetap saja, kita akan lakukan tindakan tegas yakni mencabut izin usahanya,” tandasnya. (sma/udi)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :