Bisnis Tokek Pakai Uang Palsu, Pria di Mojokerto Diringkus Polisi

Pria pengedar Uang Palsu (Upal) dibekuk polisi di Kota Mojokerto. Pelaku diamankan setelah menukar uang pecahan Rp 100 ribu senilai Rp 23 juta untuk membayar bisnis kerugian hewan tokek.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, pelaku bernama Musrilan (51) warga Dusun Bakalan, Desa Mojodadi, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto. Dia diamankan di rumahnya, usai polisi mendapatkan aduan dari korban tentang beredarnya uang palsu.

AKP Rahmawati Laila, Kasatreskrim Polresta Mojokerto mengatakan, terungkapnya peredaran uang palsu itu berawal saat korban Mohammad Qomari (44) warga Desa Mojopilang, Kecamatan Kemlagi akan membeli bensin di salah satu SPBU. Kemudian mendapatkan komplain dari pihak SPBU, jika uang yang dibuat membayar itu merupakan uang palsu.

“Dari situ, kemudian korban ini melaporkan ke kita, dan kita lakukan lidik kemudian menangkap pelaku dirumahnya,” ungkapnya, Senin (12/10/2020).

Dari penangkapan Musrilan, petugas kepolisian mengamankan uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebesar Rp 18,2 juta, dan pecahan uang asli 2 ribu rupiah senilai Rp 4 juta.

Pelaku mendapatkan uang palsu dari seorang warga asal Surabaya yang telah diamankan terlebih suku oleh Polrestabes Surabaya.

“Jadi pelaku ini membeli uang palsu dari pembuat uang di Surabaya. Setiap 10 juta pelaku ini mendapatkan uang palsu sebesar Rp 23 juta. Dia termotivasi karena terhimpit pembayaran dalam usaha hewan tokek,” paparnya.

Setelah melakukan transaksi, pelaku kemudian membayarkan uang tersebut dan berusaha mengelabuhi korbannya dengan modus mampu menggandakan uang dengan syarat menyiapkan uang pecahan 2 ribu rupiah.
[sc name=”iklan-sisipan”]
“Setelah menyerahkan uang palsu, korban disuruh menyiapkan uang pecahan 2 ribu rupiah sebesar 4 juta. Kemudian disuruh menyimpan dengan uang yang telah diberikan, katanya uang tersebut bisa berlipat ganda. Padahal secara logika, kan gak bisa,” terangnya.

Dia menjelaskan, terungkapnya upal tersebut juga terlihat dari beberapa ciri yang berbeda dari uang biasa. Diantaranya, mulai dari warna yang terlalu cerah dan jenis seri nomor yang sama.

“Kita jerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 378 dan atau 372 dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara,” tegasnya. (sma/udi)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :