Edarkan Sabu dan Pil Koplo, Dua pengedar di Mojokerto Diringkus, BB Jutaan Rupiah

Polres Mojokerto berhasil meringkus dua pengedar narkoba jenis sabu dan pil koplo yang masih satu jaringan. Keduanya adalah warga Mojokerto dan Jombang.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, kedua tersangka adalah Andis Dwi Saputra alias Jeprak, (23) warga Dusun Sumber Kenanga, Desa Gading, Kecamatan Jatirejo, dan Muhamad Solahudin alias Usol, (23) warga Dusun Bendokarang, Desa Tanggalrejo, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang.

Ipda Tri Hidayati, Kasubaghumas Polres Mojokerto mengatakan, kedua pelaku ditangkap sekitar pukul 19.00 Senin (15/3) di jalan raya Dusun Sidodadi, Desa Sentonorejo, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.

“Sebelumnya, petugas mendapati informasi bahwa tersangka sering mengedarkan narkoba di wilayah Kutorejo,’’ ungkapnya.

Tri juga mengatakan, awalnya petugas mengamankan Andis Dwi Saputra alias Jeprak. ”Saat digeledah di lokasi, petugas mendapati satu paket sabu-sabu seberat 0,47 gram yang di bungkus tisu,” terangnya.

Selain itu, petugas juga mengamankan pil dobel L sebanyak 350 butir. Setelah itu, di hari yang sama petugas juga berhasil meringkus pemasoknya, yakni Muhammad Sholahudin asal Dusun Bendokarang, Desa Tanggalrejo, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang.

“Dari situ ditemukan barang bukti satu paket sabu-sabu di dalam kamarnya seberat 0,31 gram dan uang hasil penjualan sebesar Rp 1,1 juta,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, kedua dijebloskan ke sel tahanan Polres Mojokerto dan dijerat dengan pasal 114 dan Pasal 196 UU Kesehatan RI Nomor 36 tahun 2009.(sma/udi)

Baca juga :