Miris dengan meningkatnya sampah plastik, puluhan orang yang tergabung dalam Lembaga kajian ekologi dan konservasi lahan basah (Ecoton) menggelar aksi kampanye stop makan plastik, kampanye tersebut dilakukan di Alun-alun Kota Mojokerto, Sabtu, (10/04) siang.
Informasi yang dihimpun oleh suaramojokerto.com, Dalam melakukan aksinya mereka membawa gapura yang terbuat dari sampah plastik dan juga terdapat tulisan STOP MAKAN PLASTIK pada bagian atas gapura.
Mereka juga membuat aksi teatrikal dan juga spanduk bertuliskan ajakan agar masyarakat mengurangi pengunaan plastik dalam menjalankan aktifitas sehari-hari.
Dalam aksi kali ini mereka mendorong agar pemerintah Kota/Kabupaten Mojokerto membuat peraturan daerah (Perda) soal penggunaan plastik sekali pakai.
Khususnya Kabupaten Mojokerto yang dinilai terlalu abai soal pengolahan dan penanganan sampah plastik. Mengigat dua daerah ini menjadi salah satu daerah yang dilewati sungai Brantas
Koordinator 2021 Stop Makan Plastik, Prigi Arisandi mengaku, sesuai dari hasil inventarisasi yang dilakukannya mikroplastik, serpihan, remah- remah plastik banyak ditemukan di Kabupaten Mojokerto terlebih daerah seperti, Jeti, Kemlagi dan Ngoro.
“Kurang dari 40 persen, artinya ada hampir 60 persen warga kabupaten mojokerto membuang sampah sembarangan, ” jelasnya.
Sehingga tanah sawah dan juga perairan seperti sungai di Kabupaten Mojokerto hampir 60 persen terkontaminasi mikroplastik. Sumber utama sampah plastik ini berasal dari bekas pemakaian kebutuhan domestik atau rumah tangga yang dipakai sehari-hari.
Ia menyebut, dari hasil terebut terlihat masih minimnya perhatian atau ikut campur Pemerintah Kabupaten Mojokerto dalam upaya pengolahan sampah plastik.
Maka dari itu, ia mendorong agar pemerintah Kota/Kabupaten Mojokerto untuk segera menyediakan sarana tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) reduce, reuse, recycle (3R) di setiap desa sehingga penduduk membuang sampah sembarangan.
Tak hanya itu, dirinya juga mendorong agar Pemerintah setempat untuk membuat perdana soal pelarangan penggunaan plastik sekali pakai.
“Mojokerto butuh perda pembatasan atau perda larangan penggunaan plastik sekali pakai seperti tas kresek, sedotan, styrofoam, botol air minum sekali pakai, popok, dan kemasan sachet karena jenis-jenis plastik ini susah didaur ulang, maka harus menguranginya,” jelasnya.
Sebab dari 14 wilayah yang adah Jawa Timur sejauh ini belum ada peraturan daerah yang mengatur soal pelarangan pengunaan sampah plastik.
“Karena hal ini meracuni sungai dan laut. Hampir 50 persen sampah ditemukan adalah sampah plastik dan satu lagi 80 persen ikan di sepanjang sungai Brantas mengandung mikroplastik, ” bebernya.
Dia juga mengingatkan jika ada 5-6 juta mayarakat di sepanjang aliran sungai Brantas mengunakan atau meminum air Brantas.
“Bisa dibayangkan jika mayarakat meminum ini, bisa merusak hormon kita dan mengkerut nya alat kelamin perempuan.
Maka kita harus stop makan sampah ” Tegasnya.(Mya/tim)
Baca juga :